23 September 2025

Get In Touch

Respon "Stop Tut-Tut Wuk-Wuk", Kakorlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho. (foto:ist/Ant) 
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho. (foto:ist/Ant) 

JAKARTA (Lentera) - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menghentikan sementara, penggunaan sirene dan strobo atau rotator di jalan raya.

Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta merilis Antara, Sabtu (20/9/2025).

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan, bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif, atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," ucapnya.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Gerakan “Stop Tot-Tot Wuk-Wuk” ramai menjadi perbincangan di media sosial, untuk mengajak penggunanya agar lebih bijak dan tidak menyalahgunakan lampu strobo, sirene, maupun rotator saat berada di jalan raya. 

Sekaligus sebagai bentuk protes masyarakat, terhadap maraknya penggunaan sirine, strobo, dan rotator di jalan raya.  Dukungan gerakan ini bermunculan dalam berbagai bentuk, mulai dari unggahan di media sosial hingga pemasangan stiker di kendaraan dengan pesan lantang seperti 'Penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk ambulans dan Damkar'. 

Bahkan sejumlah pengendara kini memilih tak lagi memberi ruang jalan bagi mobil berstrobo tanpa pengawalan resmi sebagai bentuk perlawanan simbolis.

Fenomena ini mencuat setelah banyak pengendara mobil menggunakan strobo seolah-olah kendaraan mereka memiliki hak prioritas, padahal penggunaannya telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5) yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Selanjutnya, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.