
MALANG (Lentera) - Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo dipastikan segera dikembalikan ke jabatannya, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati Malang, Sanusi dan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Alhamdulillah putusan MA sudah keluar. Dari hasil konsultasi kami, rekomendasi dari BKN juga sudah turun. Sehingga kami harus menjalankan putusan MA tersebut," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, Senin (22/9/2025).
Menurut Tomie, Pemkab Malang saat ini tengah memproses pelaksanaan putusan tersebut. Ia meminta semua pihak, termasuk dokter Wie, sapaan akrab eks Kadinkes, itu untuk bersabar karena pengembalian jabatannya hanya tinggal menunggu waktu pelantikan.
"Ini sedang berproses untuk saudara Wiyanto, agar bisa sesuai dengan yang diputuskan MA. Insyaallah sesegera mungkin nanti Pak Wie akan kembali pada posisi seperti yang diarahkan putusan MA," jelasnya.
Beberapa hari sebelumnya, Bupati Malang, Sanusi mengaku belum dapat memastikan apakah Wiyanto akan dikembalikan pada jabatannya semula.
Namun saat ini, Tomie yang juga menjabat sebagai koordinator Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemkab Malang, ini memastikan yang bersangkutan akan kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
"Ya, Kepala Dinas Kesehatan," ujarnya singkat.
Meski begitu, Tomie belum bisa memastikan kapan pelantikan akan dilakukan. Menurutnya, ada kemungkinan pelantikan dilakukan bersamaan dengan pengisian jabatan tinggi pratama (JTP) lain yang masih kosong. Namun, hal itu masih dalam pembahasan internal.
"Kalau dimungkinkan bersama ya bisa. Tapi kalau terlalu lama, mungkin yang Pak Wie bisa disegerakan. Nggak ada batasan waktunya. Sesegera mungkin. Bisa jadi akhir September ini," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi memerintahkan Bupati Malang selaku terbanding untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, tertanggal 27 Maret 2024, atas nama Wiyanto Wijoyo.
Selain itu, MA juga mewajibkan penerbitan SK baru yang merehabilitasi serta mengangkat kembali Wiyanto dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau jabatan lain yang setara.
Kasus pencopotan Wiyanto sendiri bermula dari pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) pada Februari 2023. Saat itu, sekitar 25 persen penduduk Kabupaten Malang belum tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS.
Untuk memenuhi target UHC, warga yang belum terdaftar harus dimasukkan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Namun, karena data baru masuk pada Februari 2023, kebutuhan anggaran tidak tercantum dalam APBD murni 2023 dan baru direncanakan masuk pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
Kondisi tersebut menyebabkan Pemkab Malang menanggung tunggakan pembayaran ke BPJS Kesehatan. Dalam waktu tiga bulan, utang itu mencapai Rp87 miliar, sementara anggaran yang tersedia hanya Rp80 miliar untuk satu tahun penuh.
Wiyanto kemudian dijatuhi sanksi disiplin berat. Dengan diturunkan jabatannya menjadi staf di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang sejak Mei 2024, dengan masa berlaku 12 bulan.
Namun merasa keputusan pemenuhan target UHC tidak sepenuhnya menjadi kesalahannya, Wiyanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah melalui proses hukum lebih dari setahun, MA akhirnya menolak kasasi Bupati Malang dan memenangkan gugatan Wiyanto.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: AIs