
MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Kepala Dinas Perhubungan, Widjaja Saleh Putra mengatakan mendukung langkah penertiban penggunaan rotator atau strobo dan sirene yang tidak sesuai aturan, dimana Wali Kota Malang dipastikan tidak lagi menggunakan patroli dan pengawalan (patwal) prioritas di jalan raya untuk aktivitas sehari-hari.
"Seperti yang Pak Wali sampaikan, beliau tidak akan menggunakan rotator atau sirene. Pertanyaannya, bagaimana agar tetap lancar? Kalau macet, ya dinikmati saja oleh Pak Wali, sama seperti pejabat lainnya," ujar pria yang akrab dengan sapaan Jaya, dikutip pada Senin (22/9/2025).
Sebagai informasi, gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” muncul dari kejengahan masyarakat terhadap penyalahgunaan strobo dan sirene oleh kendaraan pribadi maupun oknum pejabat. Praktik tersebut dinilai arogan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
Jaya menegaskan, sejatinya aturan hukum mengenai penggunaan sirene dan rotator sangat jelas dan terbatas. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dasar aturannya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada prinsipnya, rotator dan sirene hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan tertentu yang sangat spesifik dan diatur ketat," jelasnya.
Meski diperketat untuk pejabat, Jaya memastikan tidak ada kompromi terhadap kendaraan yang memang memiliki hak prioritas utama, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
"Aturan ini wajib dan mutlak berlaku untuk ambulans dan pemadam kebakaran. Tidak ada pengecualian sama sekali, keduanya harus tetap menggunakan sirene saat bertugas karena menyangkut nyawa dan keselamatan," tegasnya.
Terkait penggunaan sirene untuk pengawalan tamu VVIP maupun armada Dishub, Jaya menyebut pemakaiannya akan diminimalkan secara drastis.
Menurutnya, untuk sementara ini pengawalan seperti tamu kenegaraan setingkat presiden, menteri, atau delegasi resmi negara, penggunaan dalam situasi tersebut masih diperbolehkan undang-undang.
"Pada prinsipnya kami diperbolehkan, tetapi kami mengikuti kebijakan pimpinan dan perintah dari Kepolisian Republik Indonesia. Kami patuh pada aturan yang lebih tinggi," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais