
MADIUN (Lentera) -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menggelar razia penegakan peraturan daerah di sejumlah titik pada Senin (22/9/2025). Hasilnya, belasan pekerja seks komersial (PSK) terjaring, minuman keras (miras) disita dari beberapa warung dan kos-kosan, serta ditemukan pasangan bukan suami-istri.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan operasi dilakukan di Kecamatan Jiwan, Dolopo, hingga Geger.
“Siang ini kami melaksanakan operasi gabungan terkait minuman beralkohol di wilayah Jiwan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di sejumlah kos-kosan. Dari hasil razia, kami temukan pasangan bukan suami-istri serta belasan PSK di kawasan Depo dan Jager,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah warung kopi di kawasan selatan Kabupaten Madiun yang menyediakan kamar untuk praktik prostitusi. Temuan ini diperkuat dengan pengakuan PSK yang terjaring serta barang bukti berupa alat kontrasepsi.
Satpol PP menegaskan seluruh PSK yang terjaring akan menjalani pemeriksaan kesehatan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan serta Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Madiun. Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan penyakit menular, termasuk HIV/AIDS.
Setelah itu, mereka akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring). “Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menekan peredaran miras maupun praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Madiun,” kata Danny.
Danny menambahkan, operasi gabungan akan dilakukan secara rutin di berbagai titik Kabupaten Madiun. Langkah ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus mencegah praktik serupa muncul kembali di wilayah lain.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH