
MALANG (Lentera) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang memastikan anak di Kota Malang bebas dari kasus nama panjang atau hanya satu kata. Hal ini sejalan dengan penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi Rahmawati, menjelaskan aturan penamaan sudah diatur jelas dalam regulasi tersebut. Ketentuannya meliputi nama harus minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, serta tidak menggunakan angka atau simbol.
"Kalau di Kota Malang, alhamdulillah tidak ada yang menyalahi. Saya tidak tahu para orang tua ini paham aturan atau memang dari kesadaran sendiri, tapi tidak ada sekarang nama yang panjang dan susah dibaca," ujarnya, dikutip pada Sabtu (27/9/2025).
Lusi menyebutkan, dari data yang tercatat di Dispendukcapil Kota Malang, nama anak-anak yang telah memenuhi ketentuan minimal dua kata. Bahkan, tidak ditemukan lagi nama dengan satu kata saja.
"Dari data kami itu nama-nama anak sudah ada minimal dua suku kata. Ada maksimalnya juga dua kata, tidak ada yang satu kata," tegasnya.
Meski demikian, Lusi mengaku pihaknya tetap melakukan pengecekan saat orang tua mengurus akta kelahiran anak. Proses ini, menurutnya sekaligus memastikan nama yang diajukan sesuai aturan.
Dispendukcapil tidak memaksa orang tua mengganti nama, melainkan hanya menunjukkan aturan yang berlaku. Jika nama yang diajukan melanggar ketentuan, sistem pencatatan otomatis akan menolak.
"Bukannya kami menyuruh ganti, tapi kami tunjukkan aturannya. Kami berikan pemahaman, (kalau tetap menyalahi aturan) tidak bisa masuk nanti di sistem. Kalau sudah bicara sistem, kan masyarakat nanti paham kalau bukan kami yang buat aturan," katanya.
Lusi juga menjelaskan, aturan ini hanya berlaku bagi pencatatan nama setelah terbitnya Permendagri 73 Tahun 2022. Sementara itu, bagi nama yang sudah tercatat sebelumnya tetap berlaku.
"Tetapi kalau ada yang sudah terlanjur sebelum terbitnya Permendagri itu, ya sudah. Tidak mungkin kami minta ganti," jelasnya.
Selain memastikan aturan penamaan berjalan sesuai regulasi, Dispendukcapil Kota Malang juga mencatat sekitar 76 persen anak di wilayah setempat telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Lusi menambahkan, setiap bayi yang lahir langsung mendapatkan tiga dokumen, yakni akta kelahiran, masuk dalam Kartu Keluarga (KK), serta tercetak KIA. Meski belum sepenuhnya merata, menurutnya capaian KIA di Kota Malang telah melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 60 persen.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH