
JOGJA (Lentera) - Aktivis Jogja bernama Muhammad Fakhrurrazi atau akrab disapa Paul ditangkap polisi kemarin sore. Paul disebut ditangkap di tempat tinggalnya di DIY.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar adanya penangkapan tersebut," kata Verena kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).
Terkait perkara yang menjerat Paul, Verena menyatakan tidak tahu. Dia bilang perkaranya ditangani oleh Polda Jatim.
"Proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim, jadi Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan saja karena ditangkapnya di wilayah Jogja," ujar dia.
Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya, juga membenarkan penangkapan Paul. Dia menyebut Paul ditangkap pada Sabtu (27/9/2025) sore.
"Betul, yang bersangkutan ditangkap di Jogja kemarin kurang lebih jam 3 dan hari ini sudah dibawa ke Polda Jatim," kata Julian.
Berdasarkan informasi yang diterima Julian, saat ini Paul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
"Sejak semalam sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim," ujar dia.
Lebih lanjut, Julian juga membagikan keterangan resmi dari YLBLHI-LBH Surabaya. Dalam rilis itu disebutkan bahwa Paul ditangkap secara paksa dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku di kediamannya di Yogyakarta oleh puluhan aparat tidak berseragam yang bertindak atas nama Polda Jatim.
"Penangkapan tersebut tidak diketahui dasar penangkapan yang dilakukan terhadap Paul. Diketahui puluhan buku hingga perangkat elektronik milik Paul dilakukan penyitaan," bunyi pernyataan dalam keterangan itu.
Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025. Pasal yang dikenakan terhadap Paul ialah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
LBH Surabaya Mengecam
YLBHI-LBH Surabaya mengecam penangkapan seorang aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau akrab disapa Kawan Paul pada Sabtu (27/9). Ia ditangkap di kediamannya di Yogya oleh Polda Jawa Timur.
"Seorang aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau akrab disapa Paul ditangkap secara paksa dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku di kediamannya di Yogyakarta oleh puluhan aparat tidak berseragam yang bertindak atas nama Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)," demikian keterangan Habibus Shalihin selaku Direktur YLBHI-LBH Surabaya kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).
Habibus menuturkan, Paul ditangkap pada Sabtu sore dan langsung dibawa ke Polda Jawa Timur. Setibanya di sana, ia langsung diperiksa dan baru bisa ditemui keluarga dan kuasa hukum pada pukul 23.05 WIB.
Ia menambahkan, Paul juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menilai penetapan tersangka ini tidak sesuai prosedur hukum.
"Paul tidak langsung diperiksa melainkan Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025. Pasal yang dikenakan terhadap Paul ialah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," bebernya.
YLBHI menilai penangkapan Paul tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Untuk itu mereka mendesak Paul dibebaskan.
Berikut tuntutan YLBHI:
1. Mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Muhammad Fakhrurrozi atas penangkapan sewenang-wenang yang dialami;
2. Mendorong Komnas-HAM untuk melakukan pengawasan dan Investigasi atas Kriminalisasi terhadap sejumlah Aktivis Pro-Demokrasi;
3. Mendorong Ombudsman-RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur; dan
4. Mendesak Kompolnas melakukan pengawasan terhadap Polda Jawa Timur.
Hingga saat ini belum ada penjelasan dari Polda Jawa Timur terkait penangkapan Paul.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber