
JAKARTA (Lentera) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kabarnya akan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (30/09/2025). Salah Satu agendanya adalah pembahasan tingkat dua atau potensi pengesahan revisi keempat Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN.
"Selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini, akhir pekan lalu.
Pembahasan beleid menjadi sorotan karena DPR dan pemerintah kembali melakukan sistem kebut untuk meloloskan aturan yang akan mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi sebuah badan atau lembaga negara non kementerian. Bahkan pembahasan hanya berlangsung selama satu pekan.
DPR kabarnya menerima Surat Presiden Prabowo Subianto untuk membahasa RUU BUMN pada Senin lalu (22/09/2025). Pada saat itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi secara langsung datang ke DPR bersama Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini; dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Pada hari yang sama, kata Anggia, DPR menggelar rapat konsultasi penganti rapat Badan Musyawarah. Isinya menegaskan Komisi VI membahas RUU BUMN dengan pemerintah.
Opsi Komisaris Diisi ASN Eselon I
Sementara itu, pemerintah mengklaim akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan menteri dan wamen tak boleh merangkap jabatan; termasuk menjadi komisaris pada BUMN. Aturan ini pun rencananya akan tercantum pada revisi keempat Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah memiliki satu opsi untuk mengisi kekosongan perwakilannya di kursi dewan direksi BUMN. Salah satunya memasukkan pejabat eselon I di kementerian atau lembaga negara untuk menjadi direksi atau komisaris pada sejumlah perusahaan pelat merah.
"Kan yang sekarang diputuskan oleh MK hanya menteri dan wakil menteri yang tidak boleh merangkap. Hal yang jelas bahwa tetap nanti akan pada akhirnya akan kita lihat kebijakannya dalam peraturan turunan yang di bawahnya," ujar Supratman kepada awak media, Jumat (26/9/2025).
Supratman mengatakan sampai saat ini belum ada larangan bagi pejabat eselon satu di kementerian untuk rangkap jabatan. Lagipula, kata Supratman, wakil pemerintah memang tetap harus berada di BUMN.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, hanya menteri yang dilarang untuk rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Namun, MK memastikan Pasal 23 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga mengikat para wakil menteri pada Kabinet Merah Putih.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber