
MADIUN (Lentera) - Gugatan perdata seorang nasabah terhadap PT Bank Mandiri (Persero) mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Dwi Ernawati, warga Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun, menilai haknya terabaikan setelah rumah yang dicicil melalui fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) justru masuk daftar lelang.
Sidang kedua digelar Senin (28/9/2025) dengan agenda pemeriksaan awal. Majelis hakim yang dipimpin Raja Mahmud SH membuka ruang mediasi sebelum masuk ke pokok perkara, sesuai prosedur hukum perdata. “Mediasi bertujuan menemukan win-win solution dan bisa berakhir perdamaian. Para pihak diberi waktu 30 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan,” jelas Raja di ruang sidang.
Kasus ini bermula pada 2021 ketika Dwi memperoleh fasilitas KPR dari PT Bank Mandiri Consumer Loan Area Kediri senilai Rp120 juta untuk membeli rumah di Perumahan Green Indah Caruban. Selama empat tahun, angsuran dibayar rutin dan lancar.
Namun, pada pertengahan 2025, rumah tersebut justru masuk daftar lelang salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Klaten, Jawa Tengah. Hal ini membuat status kepemilikan rumah menjadi kabur dan menimbulkan keresahan bagi penggugat.
“Rumah klien kami dilelang padahal cicilan KPR dibayar teratur. Ini jelas merugikan klien kami dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ungkap kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto, usai sidang.
Menurut Wahyu, dugaan kelalaian prosedural dari pihak Bank Mandiri menjadi penyebab utama masalah ini. “Klien kami tidak pernah menandatangani perjanjian kredit di hadapan notaris atau PPAT, tidak menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) asli, dan tidak pernah menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Padahal, itu prosedur baku yang wajib ditempuh dalam pencairan KPR,” tegasnya.
Wahyu menambahkan, tanpa kelengkapan dokumen tersebut, posisi hukum nasabah menjadi lemah. “Bank Mandiri seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian. Faktanya, pencairan dilakukan asal-asalan dan justru membuat klien kami yang menanggung kerugian.”
Dalam gugatannya, Dwi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta, sesuai jumlah angsuran yang telah dibayarkan sejak 2021, dan ganti rugi immateriil senilai Rp10 miliar atas kerugian nonmateri, termasuk ketidakpastian hukum dan tekanan psikologis. “Ini bukan hanya soal materi, tapi soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap nasabah. Klien kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Wahyu.
Mediasi antara penggugat dan Bank Mandiri dijadwalkan berlangsung minggu depan. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke pokok persidangan.
Hingga saat ini, pihak Bank Mandiri memilih bungkam. Hananto, legal officer Bank Mandiri, yang hadir di persidangan hanya memberikan pernyataan singkat. “Mohon maaf, kami belum bisa menyampaikan apapun. Kita ikuti proses persidangan saja,” ujarnya.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo / Co-Editor: Nei-Arifin BH