
JOMBANG (Lentera) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Kabupaten Jombang menghentikan aktivitas pembangunan sebuah pabrik di wilayah Gambiran, Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, Selasa (30/9/2025).
Alasannya, pendirian pabrik yang direncanakan untuk produksi koper dan plastik itu tidak atau belum mengantongi izin.
Pembangunan pabrik itu berdiri di area persawahan. Begitu tiba di lokasi, petugas Satpol PP Jombang langsung memasang baner bertuliskan penghentian kegiatan pembangunan, di tembok yang baru tahap pembangunan tersebut.
Banner tersebut bertuliskan "Pemerintah Kabupaten Jombang Menghentikan Sementara Kegiatan Pembangunan Gedung Ini karena Melanggar Ketentuan Perda Kabupaten Jombang nomor 1 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan gedung".
Selain itu, petugas juga memasang garis Satpol PP Jombang pada bangunan dan lahan yang bakal dibangun pabrik.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jombang Purwanto menyatakan pembangunan pabrik belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan dinas teknis yang berkaitan perizinan serta melakukan pengecekan langsung di lapangan.
"Kami cek di lapangan dan ternyata nihil. Tindakan kami menutup sementara aktivitas pembangunan di sini dengan pemasangan Satpol PP Line dan papan pernyataan pembangunan ditutup sampai dengan ditertibkannya PBG," tegas Purwanto lokasi.
Penertiban pabrik ilegal ini merupakan langkah tegas Pemkab Jombang dalam menindak pengusaha nakal yang tidak mematuhi Perda.
Pada prinsipnya, sambung Purwanto pemerintah daerah sangat terbuka terhadap para investor yang berkeinginan masuk di Jombang, namun tetap harus mengikuti aturan daerah.
"Harapan kami seluruh investor di sini silahkan mengurus perizinan yang ada di Jombang sesuai ketentuan yang ada, tidak usah percaya pada calo, dan lainnya. Silahkan urus di kantor DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik," imbuhnya.
Purwanto menambahkan tindakan serupa akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang tidak mengantongi izin.
Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH