03 October 2025

Get In Touch

Imbas TKD 2026 Turun 21%, DPRD Kota Malang Bakal Pangkas Reses

Ilustrasi: Rapat Paripurna DPRD Kota Malang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Rapat Paripurna DPRD Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat ke Kota Malang diproyeksikan turun 21 persen pada tahun anggaran (TA) 2026. Hal ini akan berdampak langsung pada kegiatan DPRD. Salah satunya, dewan bersiap memangkas jumlah reses sebagai bentuk efisiensi. Dari sebelumnya bisa mencapai 500 orang menjadi sekitar 200 orang.

"Oh, ya pasti, dong (ada penyesuaian anggaran). Pastinya kami juga melakukan efisiensi. Yang penting tidak mengurangi kinerja, ujar Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, dikutip pada Jumat (3/10/2025).

Diketahui, dari semula Rp1,3 triliun dalam APBD Induk 2025, nilai TKD diperkirakan menurun 21,2 persen menjadi Rp1,05 triliun. Hal ini tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.

Perempuan yang akrab dengan sapaan Mia, ini mengatakan salah satu bentuk efisiensi yang disiapkan adalah pengurangan jumlah reses. Dari yang sebelumnya bisa mencapai 500 orang, jumlah reses tahun depan diproyeksikan cukup 200 orang atau bahkan bisa lebih sedikit.

"Dengan mengurangi pembiayaan. Sementara sih kemarin (yang dibahas) kami mengurangi jumlah reses, ya. Reses yang tahun ini kan bisa sampai maksimum 500. Kalau bayangan kami, sepertinya cukupnya 200. Atau mungkin bisa berkurang dari itu," jelasnya.

Meski jumlah reses dipangkas, politisi PDI-Perjuangan ini memastikan substansi penyerapan aspirasi masyarakat tidak akan berubah. Legislatif, menurutnya masih dapat mengganti dengan pola lain, seperti kunjungan daerah pemilihan (kundapil).

"Yang penting kan substansinya tidak bergeser. Kami bisa menyiasati dengan hal lain, lah," tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Hak dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, disebutkan tunjangan reses diberikan setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dalam Perwal tersebut, diatur pemberian reses intensif menyesuaikan kelompok kemampuan keuangan daerah. Jika kemampuan keuangan daerah tinggi, reses dapat diberikan paling banyak tujuh kali.

Kemudian jika kemampuan keuangan daerah sedang, paling banyak lima kali, dan rendah paling banyak tiga kali dari uang representasi Ketua DPRD. Sementara tunjangan reses maksimal diberikan tiga kali dalam satu tahun.

Lebih lanjut, perwal ini juga menjelaskan, kemampuan keuangan daerah dikategorikan berdasarkan besaran pendapatan. Daerah dengan pendapatan di atas Rp550 miliar masuk kategori tinggi, Rp300 miliar masuk kategori sedang, dan di bawah Rp300 miliar termasuk kategori rendah.

Untuk Kota Malang, pada KUA-PPAS APBD 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp1,061 triliun. Angka ini naik sekitar Rp26,6 miliar dari APBD Induk 2025 yang mencatatkan PAD Rp1,035 triliun.

Selain reses, Mia menyebutkan porsi kunjungan kerja (kunker) juga akan disesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada. Namun, dirinya mengatakan hal tersebut tetap menjadi bagian dari agenda DPRD.

"Kalau kunker pasti tetap ada komponen itu. Karena itu bagian dari studi bandingnya kami juga. Anggarannya disesuaikan. Porsinya disesuaikan dengan anggaran," ucapnya.

Ketika disinggung mengenai jumlah anggaran kunker setiap tahun, Mia menyampaikan besaran alokasi tidak sama pada tiap periode. "Kami gak sama setiap tahunnya," katanya singkat.

Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.