
JAKARTA (Lentera) - Kementerian Hukum telah mengesahkan SK Kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Muhamad Mardiono dari hasil Muktamar X PPP. Kubu Mardiono pun mengajak seluruh kader untuk bersatu.
Menanggapinya, kubu Agus Suparmanto yang juga mengeklaim menang sebagai Ketum menyebut akan menggugat pengesahan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita ketemu di pengadilan,” ucap pengurus PPP kubu Agus, M. Romahurmuziy, saat dihubungi, Jumat (3/10/2025).
Gugatan itu pun masih dipersiapkan oleh kubunya. Ia menyebut, gugatan akan dilayangkan segera.
“Segera,” ucapnya.
“Ya (masih kumpulkan berkas), karena mesti kita bikin gugatan,” tambahnya.
Pria yang akrab disapa Rommy itu pun menyebut kubunya bukan menolak bergabung ke kepengurusan Mardiono. Namun, seharusnya Mardiono yang bergabung ke Agus karena kubu Mardiono merupakan minoritas.
“Bukan menolak, karena yang banyak itu harusnya yang menjadi tempat bergabungnya yang sedikit. Di sana itu yang sedikit. Cuma di sana, pandai memanipulasi dan mengelabui pemerintah,” ucap Rommy.
Kubu Agus pun sebenarnya juga sudah mengajukan SK kepengurusan ke Kemenkum. Kata Rommy, belum ada surat penolakan SK kepengurusan itu dari Kemenkum sampai saat ini.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber