
NGAWI (Lentera) – Seorang oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial ABH (44) diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Anggota dewan dari Dapil Jatim IX tersebut telah diperiksa jajaran kepolisian Polres Ngawi sebagai saksi dan dinyatakan positif narkoba.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan, pemeriksaan terhadap ABH dilakukan pada Selasa (30/9/2025). Status yang bersangkutan sebagai saksi atas kasus narkoba yang tengah didalami Polres Ngawi.
"Oknum tersebut sebagai saksi untuk menguatkan sangkaan pasal terhadap tersangka yang sudah diamankan," kata Kapolres Ngawi, Jumat (3/10/2025).
Charles menambahkan, saat melakukan pemeriksaan, dilakukan tes urine terhadap oknum anggota dewan tersebut. Dari hasil tes, menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.
"Sudah sesuai dengan prosedur, pemeriksaan saksi disertai dengan tes urine. Dan hasilnya positif," jelasnya.
Pasca pemeriksaan, oknum anggota dewan tersebut diserahkan kepada BNN Jawa Timur untuk dilakukan assessmen. Charles menyebut, hasil assessmen BNN menentukan kepastian rehabilitasi bagi yang bersangkutan.
Kronologi kasus ABH bermula pada Selasa malam (30/9/2025). Nama ABH disebut oleh pengedar narkoba berinisial MA yang lebih dulu ditangkap polisi dalam operasi terpisah.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku pernah menjual sabu kepada ABH. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan termasuk tes urine terhadap ABH, yang hasilnya positif narkoba.
Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa sabu dan alat yang digunakan.
"Barang bukti yang diamankan sabu dan alatnya," pungkasnya.
Reporter: Miftakul FM/Co-Editor: Nei-Arifin BH