04 October 2025

Get In Touch

Tanpa Izin Resmi, Hotel Mewah di Magetan Dibongkar Pakai Alat Berat

Petugas gabungan melakukan penertiban bangunan di sempadan sungai Magetan. Sebuah hotel mewah ikut terdampak pembongkaran.
Petugas gabungan melakukan penertiban bangunan di sempadan sungai Magetan. Sebuah hotel mewah ikut terdampak pembongkaran.

MAGETAN (Lentera) -Sebuah hotel dan cottage mewah di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, akhirnya dibongkar pakai alat berat oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Jumat (3/10/2025).

Bangunan yang disebut-sebut milik seorang pejabat daerah itu ditertibkan karena berdiri di sempadan sungai tanpa izin resmi.

Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan berulang kali mengabaikan teguran.

“Sudah ada teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Bahkan kami beri kesempatan untuk membongkar mandiri, tapi tidak dilakukan. Karena itu, hari ini terpaksa kami bongkar,” tegas Wahyana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBWS Bengawan Solo.

Menurut Wahyana, keberadaan bangunan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Selain berpotensi membahayakan aliran sungai, pelanggaran itu juga bisa berujung pidana dengan ancaman kurungan minimal 3 tahun hingga 9 tahun, serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

“Kalau terjadi hujan deras atau banjir, aliran bisa tersumbat. Ini membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, pihak pengelola hotel mengakui sejumlah fasilitas terdampak pembongkaran, mulai dari area parkir, kamar karyawan, hingga bangunan lama yang sudah tidak difungsikan.

“Total yang kena sekitar 14 meter dari bibir sungai. Termasuk parkiran motor, mobil, dan tempat cuci,” kata Ketut, manajer hotel.

Meski merasa keberatan, pihak hotel tetap menerima keputusan pemerintah.

“Mau tidak mau harus mengikuti, Pak. Instruksi langsung dari pemilik, jadi memang harus dibongkar. Kalau pemerintah sudah memberi arahan, ya kita ikuti,” imbuhnya.

Selain hotel, penertiban juga menyasar ruko, kios, tempat usaha UMKM, hingga fasilitas umum berupa toilet yang berdiri di sempadan sungai. Operasi gabungan ini melibatkan Pemkab Magetan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, serta perangkat desa setempat.

Ke depan, kawasan sempadan sungai akan dikembalikan sesuai fungsi aslinya. Jika akan dimanfaatkan sebagai taman atau ruang publik, pemerintah desa maupun daerah diwajibkan mengajukan izin resmi ke Kementerian PUPR.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.