07 October 2025

Get In Touch

Paguyuban Pedagang Pasar Kota Madiun Protes Pernyataan Kadis Perdagangan, Tuding Adanya Praktik Korupsi

Pasar Besar Kota Madiun
Pasar Besar Kota Madiun

MADIUN (Lentera) – Gelombang protes datang dari paguyuban pedagang pasar se-Kota Madiun usai pernyataan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun, Harum Kusumawati, yang menuding adanya praktik-praktik rasuah atau korupsi di kalangan pedagang.

Ucapan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi di Kantor Kecamatan Taman, Kamis (2/10/2025) lalu, dan kemudian dimuat oleh platform pemberitaan dan informasi digital milik Pemerintah Kota Madiun @madiuntoday.id.

Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Madiun, Ahmad Ibrahim menilai pernyataan tersebut telah melukai martabat para pedagang, dan menimbulkan keresahan di lapangan.

“Kami menolak keras stigma yang dinarasikan oleh Kadis Perdagangan kepada para pedagang pasar. Kami menduga bahwa stigma tersebut sengaja digunakan, untuk menekan dan menakut-nakuti pedagang agar tunduk pada kebijakan dinas,” tegas Ibrahim kepada media, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya menimbulkan rasa malu, tetapi juga berdampak psikologis pada sejumlah pedagang. Beberapa di antaranya disebut mengalami stres dan frustrasi, karena merasa disudutkan seolah-olah menjadi pelaku korupsi atau diusir dari kios mereka.

“Kami pedagang bukan pejabat publik dan tidak mengelola uang negara. Jadi sangat tidak logis bila perbuatan pedagang disebut mengarah pada praktik-praktik rasuah,” imbuhnya.

Ibrahim menilai, tudingan itu telah melewati batas dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Ia menyebut, tindakan mengaitkan aktivitas pedagang dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak relevan, sebab pengelolaan pasar tradisional tunduk pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).

 “Apalagi ada ancaman pencabutan Surat Izin Pemakaian (SIP) kios dengan alasan masih banyak masyarakat yang ingin berjualan. Itu bentuk tekanan, bukan pembinaan,” kata Ibrahim menegaskan.

Sebelumnya, melalui akun Instagram @madiuntoday.id, Kepala Disdag Harum Kusumawati menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi antikorupsi merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Madiun, Dr. Maidi. Ia menyoroti masih adanya tindakan pedagang yang disebut “mengarah ke praktik rasuah,” seperti jual-beli kios ilegal, penunggakan retribusi, hingga kios kosong yang tidak dimanfaatkan.

“Pak Wali ingin pasar tradisional lebih hidup dan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan. Pedagang harus taat aturan. Kalau melanggar, izin dicabut ya sudah. Masih banyak masyarakat yang ingin berjualan,” kata Harum, dikutip dari @madiuntoday.id.

Pernyataan ini kemudian memantik reaksi keras dari kalangan pedagang. Mereka menilai pemerintah seharusnya melakukan pembinaan yang humanis, bukan melabeli pedagang kecil dengan istilah yang identik dengan tindak pidana korupsi.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.