
JAKARTA (Lentera)– Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan, dari puluhan ribu pondok pesantren (ponpes) di Indonesia, hanya sekitar 50 yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
PBG merupakan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik atau pengelola bangunan sebagai dasar hukum dalam mendirikan, merenovasi, maupun memelihara gedung sesuai ketentuan. Perubahan istilah IMB menjadi PBG diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Menurut Dody, seluruh pesantren seharusnya sudah memiliki PBG untuk menjamin keamanan dan kelayakan bangunan, terutama setelah tragedi runtuhnya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 September lalu.
“Di seluruh Indonesia baru 50 pesantren yang punya izin bangunan. Sisanya belum,” ujarnya di sela kunjungan ke Gunungkidul, Yogyakarta, Minggu (5/10/2025).
Dody menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendorong pesantren-pesantren segera mengurus izin tersebut.
“Ke depan kami akan koordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag karena pesantren berada di bawah Kemenag,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Dody, pemerintah masih fokus pada tahap tanggap darurat di Sidoarjo. Setelah kondisi stabil, Kementerian PU berencana menggelar sosialisasi bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai pentingnya PBG dan sertifikasi laik fungsi bagi bangunan pesantren.
Sebelumnya, Dody juga menegaskan bahwa pembangunan kembali musala Ponpes Al Khoziny wajib disertai izin PBG. Bangunan tiga lantai di asrama putra pesantren tersebut ambruk saat ratusan santri sedang melaksanakan salat Asar berjemaah. Musala itu diketahui belum memiliki izin resmi.
“PBG itu pengelolaannya di pemerintah daerah. Kami hanya menyiapkan sistem dan perangkatnya,” katanya.
Dody menambahkan, pembangunan kembali pesantren merupakan ranah swasta, namun Kementerian PU tetap akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag untuk memastikan tata kelola pembangunannya sesuai aturan.
Menurut data BNPB, peristiwa ambruknya bangunan pesantren di Sidoarjo menelan korban hingga 154 orang, dengan 104 selamat dan 54 meninggal dunia.
Sementara itu, Kementerian Agama mencatat terdapat sekitar 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia yang menampung lebih dari 4,6 juta santri. Jika digabung dengan madrasah dan sekolah di bawah naungan pesantren, jumlah santrinya bisa mencapai 18 juta orang.
Editor:Widyawati/berbagai sumber