
JOMBANG (Lentera) -Pemkab Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait membongkar 84 tiang internet bermasalah.
Puluhan tiang yang ditertibkan dianggap melanggar estetika dan membahayakan pengguna jalan karena menutupi rambu lalu lintas, bahkan ada yang menghalangi lampu merah.
"Pembongkaran dilakukan dalam tiga kali penertiban selama akhir September hingga awal Oktober 2025," jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang Bayu Pancoroadi melalui Kabid Bina Marga Dinas PUPR Agung Setiaji, Selasa (7/10/2025).
.Diungkapkan, penertiban menyasar sejumlah titik strategis. Yakni perempatan Jl Kusuma Bangsa sebanyak 28 tiang, pertigaan Jl Kapten Tendean 26 tiang.
Kemudian simpang empat Jl Hayam Wuruk 22 tiang, perempatan Jl Wisnu Wardhana 18 tiang, perempatan Jl Laksda Adi Sucipto (barat traffic light) 11 tiang, serta 7 tiang di perempatan Pulo Lor.
”Estimasi awal ada 80 tiang. Ternyata setelah kita tinjau di lapangan, jumlahnya lebih dari itu dan yang perlu kita tertibkan,” tambah Agung Setiaji.
Ditambahkan, saat ini, sudah mulai ditata ulang dengan cara satu titik satu tiang untuk beberapa provider sekaligus.
Namun, penertiban belum selesai. Pemkab memberi waktu kepada 14 provider untuk melakukan penertiban sendiri hingga 10 Oktober mendatang. Jika tidak, tegas Agung, akan dilakukan penindakan tegas.
Ke-14 provider yang terdata adalah PT Citra Berdikari, PT Daya Mitra, PT Mega Akses Persada, PT Aplikanusa Lintas Arta, PT Big Network, PT Ekamas Republic, PT Garuda Media, PT Iforte, PT Indosat, PT Supra Primatama, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Tower Bersama, PT Trans Indo Superkoridor, dan PT XL Axiata.
Diketahui, Pemkab Jombang belakangan gencar melakukan penertiban tiang internet dan kabel fiber optik (FO) yang semrawut.
Kegiatan melibatkan Satpol PP, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Kominfo, Dishub, dan Dinas PUPR. Sasaran razia menyebar di sejumlah titik di kawasan perkotaan.
Selain itu, tim juga memanggil pihak provider. Mereka diberikan deadline hingga pekan kedua Oktober 2025 untuk segera melakukan penertiban tiang internet bermasalah secara mandiri.
”Kami berikan waktu sampai 10 Oktober. Jadi, minggu pertama atau kedua Oktober harus sudah selesai. Setelah itu, kalau masih ada yang bandel, akan kami tindak tegas,” tandas Plt Kasatpol PP Jombang Purwanto.
Reporter: Sutono|Edito: Arifin BH