09 October 2025

Get In Touch

KPU Surabaya Tanggapi Usulan Parpol soal Pemekaran Dapil

Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno. (Amanah/Lentera)
Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menanggapi keinginan partai politik (parpol) untuk penambahan atau pemekaran daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu mendatang.

“Kami mencatat ada aspirasi dari parpol terkait pemekaran atau penambahan jumlah daerah pemilihan. Namun, posisi KPU Surabaya saat ini masih sebatas menyerap dan menyampaikan informasi awal, mengingat peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu hingga kini belum terbit,” jelas Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno pada Lentera, Rabu (8/10/2025).

Diketahui, KPU Surabaya mulai melakukan kegiatan silaturahmi dan komunikasi politik ke berbagai parpol di Kota Surabaya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi awal jelang tahapan Pemilu mendatang. Dia mengatakan kegiatan ini sudah berjalan sejak pekan lalu dan dilakukan secara bergilir ke seluruh parpol peserta Pemilu 2024.

“Dalam menentukan partai mana yang lebih dulu kami datangi, kami merujuk pada nomor urut partai sebagaimana mereka menjadi peserta Pemilu tahun 2024,” jelas Soeprayitno

Menurutnya, agenda silaturahmi dan komunikasi politik tersebut kini telah memasuki pekan kedua. 

Ia menjelaskan, dalam peraturan KPU yang akan datang, nantinya akan diatur pula timeline kapan KPU kabupaten/kota melakukan kajian dan menyampaikan usulan terkait dapil. Untuk itu, KPU Surabaya belum bisa melangkah lebih jauh sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

Lebih lanjut, Soeprayitno juga menyoroti konteks hukum yang lebih luas terkait Pemilu. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih menjadi acuan utama pelaksanaan dua Pemilu terakhir.

Namun untuk Pemilu berikutnya, kemungkinan besar akan menggunakan UU Pemilu yang baru, yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI.

“Selama ini kita masih mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun DPR RI saat ini masih membahas kodifikasi RUU Pemilu. Jika nanti sudah disahkan, otomatis KPU RI akan menurunkan aturan turunannya dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU),” tuturnya.

Ia menegaskan, KPU di tingkat daerah hanya bertindak sebagai implementator, sementara regulator utama tetap KPU RI.

“Begitu PKPU ditetapkan oleh KPU RI, kami di KPU provinsi maupun kabupaten/kota akan menindaklanjutinya dalam bentuk pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.

Melalui silaturahmi politik ini, Soeprayitno berharap komunikasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik di Surabaya terus terjalin dengan baik.

“Intinya, kami membangun komunikasi awal agar semua pihak siap sejak dini menghadapi tahapan Pemilu mendatang,” tutupnya.

Reporter: Amanah/Editor:Widyawati

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.