09 October 2025

Get In Touch

Prabowo Lantik Anggito Abimanyu Gantikan Purbaya jadi Ketua DK LPS

Prabowo melantik Ketua Dewan Komisioner LPS akan diisi oleh Anggito Abimanyu. Kemudian, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution pada Rabu (8/10/2025) -Bisnis
Prabowo melantik Ketua Dewan Komisioner LPS akan diisi oleh Anggito Abimanyu. Kemudian, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution pada Rabu (8/10/2025) -Bisnis

JAKARTA (Lentera) -Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam susunan baru tersebut, pemerintah menetapkan Ketua Dewan Komisioner LPS akan diisi oleh Anggito Abimanyu. Kemudian, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution

Adapun, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank bakal diisi oleh Doddy Zulverdi, lalu anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan Dwikoraja Purba; Ex officio LPS dari Kementerian Keuangan Suminto dan Ex officio LPS dari Bank Indonesia Aida S. Budiman

Pelantikan berlangsung di Istana Negara Jakarta, Rabu (8/10/2025) dengan disaksikan sejumlah pejabat tinggi negara. Mulai dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundangan-undangan," kata Anggito dalam sumpahnya.

Pelantikan kali ini akan dilakukan untuk enam orang anggota Dewan Komisioner LPS, termasuk dua anggota ex officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Anggito menjelaskan LPS kini mendapat mandat yang lebih luas dibandingkan sebelumnya. Tidak hanya menjamin simpanan perbankan, tetapi juga diperluas ke sektor asuransi, baik asuransi umum maupun syariah.

“Pertama, LPS kan lembaga penjamin simpanan. Mandat yang baru disampaikan, di samping perbankan juga untuk asuransi. Jadi, kita akan melaksanakan penempatan dana kalau oleh OJK dianggap ada asuransi yang masih kurang dana segar,” jelasnya, dikutip Bisnis.

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.