10 October 2025

Get In Touch

Pemkab Malang Kucurkan Rp57 M Insentif Guru Non-ASN, Bertahap hingga Desember

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji. (Santi/Lentera)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengucurkan anggaran sekitar Rp57 miliar untuk insentif guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sepanjang tahun 2025.

Penyaluran insentif sebesar Rp500 ribu per bulan itu dilakukan secara bertahap. Mulai Januari hingga Desember mendatang, dengan sebagian besar tahap telah tersalurkan hingga Agustus 2025.

"Saya gak hafal, ya yang sudah tersalurkan berapa. Tetapi 3 bulan terakhir ini sudah tersalurkan. Dari 12 bulan, itu per bulannya mereka mendapatkan Rp500 ribu, itu untuk guru non ASN yang berada di sekolah negeri maupun swasta," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, dikutip pada Kamis (9/10/2025).

Disebutkannya, penyaluran insentif dilakukan secara bertahap. Tahap pertama telah diberikan untuk periode Januari hingga Mei. Sementara tahap berikutnya, yakni untuk bulan Juni sampai Agustus, juga telah tersalurkan.

Untuk bulan September dan Oktober, menurut Suwadji, penyalurannya digabung dalam satu tahap. Sedangkan insentif bulan November dan Desember akan dicairkan pada tahap akhir tahun.

"Kalau totalnya sekitar Rp57 miliar, kalau tidak salah. Mungkin November–Desember nanti akan jadi satu," jelasnya.

Suwadji menambahkan, penetapan penerima insentif didasarkan pada hasil pendataan guru yang telah dilakukan sejak 2021. Guru-guru yang berstatus sebagai guru tidak tetap (GTT) dan masuk dalam database non-ASN berhak menerima insentif tersebut.

Namun, lanjutnya, bagi tenaga pendidik yang belum masuk data non-ASN tetapi telah lama mengabdi, tetap dimungkinkan menerima insentif secara bertahap. Sesuai kemampuan anggaran dan kuota yang tersedia.

"Kalau yang sudah masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu sudah tidak dapat. Jadi kuotanya bisa kami geser ke yang sudah mengabdi lama, meskipun belum masuk database non-ASN," katanya.

Lebih lanjut, berdasarkan data Dinas Pendidikan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 3.000 guru non-ASN yang aktif mengajar di Kabupaten Malang.

Meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak rekrutmen tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan, Suwadji menyebut kebutuhan terhadap GTT di sektor pendidikan tidak bisa dihindari.

Menurutnya, kekosongan tenaga pengajar akibat pensiun atau mutasi harus segera diisi. Agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu. Karena itu, sekolah diberikan kewenangan untuk mengangkat GTT sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Misalnya, kalau ada guru fisika pensiun, kemudian kosong, kalau tidak segera diisi bagaimana? Makanya kami tetap mengangkat GTT untuk mengisi kekosongan. Ada kebijakan tersendiri untuk mengangkat GTT oleh sekolah yang bersangkutan," ungkapnya.

Suwadji memastikan, pengangkatan GTT tidak menyebabkan tumpang tindih beban kerja dengan guru tetap. Sekolah wajib mengatur jam mengajar agar tidak memengaruhi pemenuhan jam Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru definitif.

Setiap GTT yang diangkat, katanya, juga diwajibkan menandatangani pakta integritas. Yang menegaskan status mereka sebagai tenaga tidak tetap, sehingga tidak dapat menuntut pengangkatan menjadi ASN.

Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.