
MALANG (Lentera) -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang sudah menyiapkan lahan untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi ramah lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Saat ini, DLH masih menunggu dukungan anggaran dari pemerintah pusat agar program tersebut dapat segera direalisasikan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan area khusus di TPA Supit Urang. Untuk mendukung dua opsi teknologi pengolahan sampah yang tengah diajukan ke pemerintah pusat. Yakni Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan Refuse Derived Fuel (RDF).
"Untuk lahan yang dibutuhkan juga sudah ada, sudah siap di TPA Supit Urang ini. PSEL membutuhkan sekitar 5 hektar, sedangkan RDF sekitar 2 hektar. Keduanya sudah disiapkan dengan lokasi yang berbeda," ujar Raymond, ditemui di TPA Supit Urang, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, saat ini DLH tengah berupaya mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah pusat, salah satunya melalui Danantara. Guna merealisasikan salah satu dari dua skema pengolahan sampah tersebut.
"Tinggal pemerintah pusat melalui anggaran Danantara berkenan membantu yang mana," katanya.
Raymond menjelaskan kedua opsi program itu merupakan bagian dari kebijakan nasional. Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dikatakannya, proyek PSEL akan menghasilkan energi listrik, sedangkan RDF menghasilkan bahan bakar alternatif yang dapat digunakan sebagai pengganti batu bara.
Lebih lanjut, Raymond menjelaskan perbedaan mendasar antara keduanya. Yakni terletak pada kapasitas timbulan sampah yang dipersyaratkan. Untuk PSEL, pemerintah pusat sebelumnya mensyaratkan minimal 1.000 ton per hari, namun aturan terbaru meningkatkan batas minimal menjadi 2.000 ton.
Sementara itu, RDF dinilai lebih realistis karena tidak memerlukan jumlah sampah sebesar PSEL. "Kalau RDF cukup pakai sampah di Kota Malang saja dan tidak perlu menambah volume dari Kota Batu dan Kabupaten Malang," ujarnya.
Saat ini timbulan sampah di Kota Malang mencapai sekitar 720 ton per hari. Dari jumlah itu, sekitar 514 ton masuk ke TPA Supit Urang, sedangkan lebih dari 200 ton dikelola melalui Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS Reuse, Reduce, Recycle (3R) di tingkat masyarakat.
"Dengan kapasitas tersebut, Kota Malang sudah cukup siap jika pemerintah pusat memilih program RDF," katanya.
Dalam waktu dekat Kota Malang akan menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Momentum tersebut diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan kesiapan TPA Supit Urang dalam menjalankan program pengolahan sampah menjadi energi.
"Kami masih terus berusaha. Harapan kami, dari kunjungan Pak Mendagri nanti bisa membuka peluang bantuan anggaran melalui Danantara untuk mendukung pengolahan sampah di TPA Supit Urang," pungkasnya. (ADV)
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH