
BANDA ACEH (Lentera) - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali memberikan sanksi kepada Persiraja Banda Aceh berupa denda total sebesar Rp110 juta akibat empat pelanggaran yang terjadi saat pertandingan melawan Garudayaksa FC pada 5 Oktober 2025 di Stadion H. Dimurthala, Banda Aceh.
"Kami telah menerima surat resmi dari Komdis terkait sanksi yang dijatuhkan kepada Persiraja," ujar Manajer Persiraja Banda Aceh, Ridha Mafdhul Gidong, di Banda Aceh, Kamis (16/10/2025).
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI terkait kompetisi Pegadaian Championship 2025/2026 dalam laga antara Persiraja Banda Aceh dan Garudayaksa FC yang berakhir imbang 1-1.
Dalam putusan tersebut, Persiraja dinyatakan melakukan empat pelanggaran. Pelanggaran pertama adalah keterlambatan memasuki lapangan pada babak kedua yang menyebabkan kick-off tertunda selama 140 detik. Atas pelanggaran ini, klub dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.
Selanjutnya, Persiraja juga dikenai denda sebesar Rp20 juta akibat insiden penyerangan dan pemukulan terhadap perangkat pertandingan saat mereka hendak meninggalkan stadion menuju hotel.
Pelanggaran ketiga terjadi ketika sejumlah suporter Persiraja Banda Aceh melontarkan yel-yel bernada provokatif dan menghina, yang berujung pada sanksi denda Rp15 juta.
Sementara itu, dalam laga melawan Garudayaksa tersebut, empat pemain dan satu ofisial Persiraja menerima kartu kuning, sehingga klub dijatuhi tambahan denda sebesar Rp25 juta.
Menanggapi keputusan tersebut, Gidong menyampaikan bahwa pihak manajemen saat ini masih menelaah dan mempertimbangkan putusan Komdis PSSI, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding atau tidak.
"Kita berharap, kedepannya Persiraja terbebas sanksi dari segi manapun. Kita akan terus berbenah, dan kepada semua pihak kita harapkan juga dapat berbenah, mengevaluasi semua kejadian, sehingga tidak terulang kembali," demikian Ridha Mafdhul Gidong.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber