21 October 2025

Get In Touch

Enam Kursi JPTP di Pemkot Malang Kosong, BKPSDM: Tunggu Petunjuk Wali Kota

Plt Kepala BKPSDM Hendru Martono. (Santi/Lentera)
Plt Kepala BKPSDM Hendru Martono. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Hingga Oktober 2025, enam kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih kosong.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang memastikan, proses pengisian jabatan tersebut menunggu petunjuk dari Wali Kota Malang selaku pimpinan daerah sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono menjelaskan hingga saat ini belum ada instruksi lanjutan, terkait pelaksanaan pengisian jabatan tinggi pratama yang masih kosong. Menurutnya, terdapat dua alternatif mekanisme yang bisa dilakukan untuk mengisi jabatan tersebut.

"Bisa dengan langsung dibuka seleksi terbuka (selter), atau memang dilakukan job fit dulu," ujar Hendru saat ditemui, Senin (20/10/2025).

Ia mengingatkan, pada April 2025 lalu sebenarnya telah dilaksanakan uji kompetensi atau job fit bagi seluruh pejabat eselon II di Kota Malang. Namun, menurutnya hasil uji tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti untuk proses penempatan jabatan.

"Kita tahu hasil dari yang dilakukan di bulan April 2025 lalu, waktu uji kompetensi, itu kan istilahnya belum dilanjut juga untuk dilaksanakan hasilnya," katanya.

Saat ini, lanjut Hendru, terdapat enam posisi JPTP yang masih kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Keenam posisi tersebut meliputi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, kemudian Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten III Bidang Administrasi Umum, serta Kepala BKPSDM, dan Inspektur.

Disinggung mengenai kemungkinan pengisian jabatan tersebut dilakukan pada tahun 2025 ini, Hendru belum dapat memastikan. "Ditunggu saja," ucap Heru.

Namun ditegaskannya, secara mekanisme, Pemkot Malang sudah dapat melaksanakan pengisian jabatan tanpa harus menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kecuali untuk pengisian Inspektur, itu harus ada unsur pengawasan yang itu harus berizin ke Irjen Kemendagri," tambahnya.

Di sisi lain, BKPSDM Kota Malang saat ini juga tengah berproses dalam penerapan sistem manajemen talenta ASN. Yang nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan. Hendru menyebut, Kota Malang kini telah memasuki tahap pra-expose untuk mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Di satu-dua minggu ini kami berusaha untuk memperbaiki itu. Setelah pendampingan satu kali lagi, mudah-mudahan bisa expose. Setelah expose itu mudah-mudahan bisa diacc oleh BKN," terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam tahapan pra-expose tersebut, tim dari BKN pusat maupun Kantor Regional II memverifikasi berbagai aspek penerapan manajemen talenta. Mulai dari kebijakan hingga proses bisnis yang dioperasikan melalui aplikasi. "Kami kan ada aplikasi, nah itu proses bisnisnya yang istilahnya diverifikasi," paparnya.

Melalui sistem tersebut, ASN akan ditempatkan ke dalam kategori atau box berdasarkan potensi, kinerja, serta rekam jejaknya. Hendru menerangkan, ASN yang berada di box 7, 8, dan 9 memiliki peluang untuk dilakukan rotasi atau mutasi jabatan.

Namun, ia menegaskan penerapan manajemen talenta tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan untuk pengisian JPTP. Menurutnya, masih diperlukan tambahan penilaian khusus, terutama untuk memastikan kompetensi teknis calon pejabat. "Khusus untuk posisi JPTP, itu harus ada kompetensi teknis. Jadi gak pure dengan manajemen talenta," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.