30 October 2025

Get In Touch

Eks Presiden Prancis Sarkozy Mulai Mendekam di Bui

Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy (Reuters)
Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy (Reuters)

PARIS (Lentera) - Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy memulai hukuman penjara selama lima tahun pada Selasa (21/10). Sarkozy mendekam di bui karena terbukti bersalah akibat menerima dana kampanye dari Libya.

Sarkozy, yang menjabat sebagai presiden Prancis pada periode 2007 hingga 2012, menjadi presiden pertama di negara tersebut yang dipenjara sejak berakhirnya Perang Dunia II.

“Saya tidak takut. Saya akan menegakkan kepala, termasuk saat di gerbang penjara,” ucap Sarkozy saat diwawancarai media Prancis La Tribune, jelang hari eksekusi.

Dana yang membuat Nicolas Sarkozy harus mendekam di penjara diketahui berasal dari Muamar Khadafi, mantan pemimpin Libya yang tewas dalam gelombang Arab Spring.

Dalam dakwaan, Sarkozy disebut tidak hanya terlibat dalam penerimaan dana kampanye, tetapi juga menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan menggunakannya.

Sarkozy terus membantah tuduhan itu dan menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bermotif politik. Ia bahkan menuding para hakim sengaja berupaya mempermalukannya.

Selain perkara dana kampanye, Sarkozy juga dinyatakan bersalah dalam kasus lain, yakni menerima informasi rahasia dari seorang hakim dengan imbalan janji untuk membantu karier hakim tersebut. Atas kasus ini, ia sempat dijatuhi hukuman dengan mengenakan alat pemantau elektronik di pergelangan kakinya.

Sarkozy dijadwalkan menjalani hukuman di Penjara La Santé, Paris, dan akan ditempatkan di sel isolasi. Demi alasan keamanan, ia tidak akan bergabung dalam kegiatan luar ruangan bersama narapidana lain. Selnya berukuran sekitar 9 x 12 meter dan dilengkapi kamar mandi pribadi.

Selain itu, Sarkozy diperbolehkan menonton televisi dengan membayar biaya 14 euro atau sekitar Rp270 ribu, serta memiliki akses ke telepon pribadi di dalam selnya.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber
 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.