23 October 2025

Get In Touch

Segera Putuskan Nasib PKS Pasar Blimbing, Wali Kota Malang Teliti Fakta Ketidakpatuhan Pihak Ketiga

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan akan segera mengambil keputusan terkait perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota Malang dengan PT KIS dalam proyek revitalisasi Pasar Blimbing.

Namun sebelum memutuskan langkah hukum, Pemkot Malang tengah meneliti secara menyeluruh berbagai fakta dan bentuk ketidakpatuhan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

"Sesuai hasil legal opinion dari kejaksaan tinggi tahun 2022, ada inventarisasi apa yang sudah dilakukan dan apa yang belum dilakukan oleh pihak ketiga. Kalau dari pihak ketiga memang tidak bisa menindaklanjuti, semua fakta sudah kami kumpulkan, dan target-target yang saya sampaikan tidak bisa dipenuhi, ya saya putuskan," ujar Wahyu, dikutip pada Selasa (21/10/2025).

Meski belum menyebut waktu pasti, Wahyu menegaskan keputusan akan diambil dalam waktu dekat. Ia menilai, langkah ini harus disertai bukti dan dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan dampak hukum bagi pemerintah daerah di kemudian hari.

"Segera. Doakan saja segera. Karena untuk mencari data dan melengkapi data itu tidak mudah. Kita harus punya data yang jelas, supaya keputusan saya tidak menimbulkan dampak hukum," tegasnya.

Wahyu menjelaskan, pihaknya telah mempelajari seluruh tahapan kerja sama antara Pemkot Malang dan PT KIS. Mulai dari proses penandatanganan perjanjian, perencanaan site plan, penolakan pedagang, hingga sejumlah perubahan rancangan bangunan.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut kini menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah lanjutan. "Jangan sampai kita mengambil satu tujuan yang salah. Nanti kalau salah, kita bisa digugat juga. Harus ada dasar hukumnya," tambahnya.

Di sisi lain, Wahyu mengungkapkan perbaikan Pasar Blimbing belum bisa dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena PKS dengan PT KIS masih berlaku. Meski demikian, Pemkot telah mengusulkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuka kemungkinan penggunaan APBD dalam perbaikan sementara.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menilai langkah paling realistis untuk mempercepat pembangunan Pasar Blimbing adalah dengan memutus kerja sama antara Pemkot Malang dan PT KIS. Ia menegaskan, selama kontrak kerja sama masih berlaku, pemerintah tidak dapat melakukan pembangunan menggunakan dana daerah.

Arief menyebut kondisi Pasar Blimbing saat ini sudah tidak layak dan perlu segera diperbaiki. Ia berharap, setelah status hukum dan PKS tuntas, Pemkot dapat mengalokasikan anggaran dari APBD untuk membangun kembali pasar tersebut.

"Harapan saya, APBD bisa turun untuk memperbaiki pasar. Tapi eksekutif bilang masih akan koordinasi dengan BPK. Ya tidak apa-apa, kami tunggu. Yang penting Wali Kota segera bertindak," ujarnya.

Menurut Arief, lahan Pasar Blimbing merupakan aset milik Pemkot Malang, sehingga pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menata ulang kawasan tersebut. Ia juga menilai aspirasi pedagang yang meminta pemutusan kerja sama merupakan langkah wajar.

"Sesuai janji Wali Kota, kami minta segera ke BPK. Ajak pedagang dan DPRD biar sama-sama tahu. Saya siap ikut, karena saya tahu betul proses sejak awal perjanjian itu," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Co-Editor: Nei-Dya

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.