24 October 2025

Get In Touch

Bupati Jember Turun Tangan Sikapi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

Bupati Jember M Fawait.
Bupati Jember M Fawait.

JEMBER (Lentera) - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Bupati Fawait mengambil langkah cepat dan tegas dalam menangani dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan aktivis dan kader organisasi kemahasiswaan di Kecamatan Balung. 

Berdasarkan informasi, respons aparat penegak hukum setempat dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban, dinilai lamban. Situasi ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri dan memperlihatkan lemahnya mekanisme perlindungan darurat bagi korban kekerasan seksual di tingkat lokal.

Korban, SF (21), mahasiswi yang tinggal di Kecamatan Balung, melaporkan SA (27), tetangganya sendiri. Pelaku dilaporkan atas dugaan pemerkosaan ke Polsek Balung pada Rabu, 15 Oktober 2025. Sementara peristiwa terjadi sehari sebelumnya, Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasus ini dilaporkan melalui sistem aduan Wadul Gus’e dengan ID IG.Q.201025178018 dan langsung mendapat perhatian dari Bupati Jember, Muhammad Fawait.

Bupati yang akrab disapa Gus Fawait menegaskan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan menyeluruh.

“Saya mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi korban. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual. Pemerintah Kabupaten Jember akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” tegas Gus Fawait, Selasa (21/10). 

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Jember mengambil sejumlah langkah konkret yakni ; RSD Balung diperintahkan mengembalikan biaya visum sebesar Rp500 ribu kepada korban dan memberikan layanan homecare ke rumah korban. Selain itu, rumah sakit juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) agar pendampingan medis dan psikologis dapat dilakukan secara terpadu.

Untuk Inspektorat Kabupaten Jember juga turut ditugaskan untuk menelusuri dugaan pengabaian laporan serta memastikan tidak ada upaya penyelesaian yang menyimpang dari prosedur hukum. Sementara itu, DP3AKB melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan asesmen awal, pendampingan visum psikiatri di RSD dr. Soebandi, dan berkoordinasi dengan Polsek Balung terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Bupati Fawait menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saya instruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa agar sigap, empatik, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi siapapun, apalagi pejabat publik, yang mencoba menutupi atau menormalisasi kekerasan seksual,” ujarnya.

Pemkab Jember memastikan akan terus memantau proses hukum kasus ini serta menjamin korban mendapat perlindungan hingga tuntas.(ads)

Reporter: Moko

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.