26 October 2025

Get In Touch

DLH Kota Malang Komitmen Dukung Percepatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, bersama Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang. (dok. DLH Kota Malang)
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, bersama Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang. (dok. DLH Kota Malang)

MALANG (Lentera) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan. Hal ini juga sesuai dengan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan (Waste to Energy/WTE). 

Dukungan tersebut ditegaskan melalui kehadiran Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Selasa (21/10/2025). 

"Sosialisasi ini menjadi langkah pemerintah pusat dalam mempercepat penerapan teknologi ramah lingkungan di bidang pengelolaan sampah perkotaan di seluruh Indonesia," ujarnya, dikutip pada Kamis (23/10/2025).

Menurut Raymond, kehadiran DLH Kota Malang dalam forum nasional tersebut menjadi momentum untuk memperkuat arah kebijakan pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berorientasi pada energi terbarukan. 

"Kebijakan ini sangat relevan bagi Kota Malang, mengingat kapasitas TPA Supiturang semakin terbatas dan volume timbulan sampah terus meningkat setiap tahun," katanya.

Ia menambahkan, penerapan konsep Waste to Energy (WTE) sebagaimana diatur dalam Perpres 109/2025 dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi permasalahan persampahan di daerah. Selain mengurangi beban TPA, teknologi ini juga mampu menghasilkan energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Raymond juga menyebutkan, DLH Kota Malang terus berupaya memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, akademisi, dan pihak swasta dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. 

Dalam arahannya pada kegiatan tersebut, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyampaikan langkah ini merupakan strategi nasional untuk menjawab tantangan pencemaran dan keterbatasan lahan TPA. 

"WTE tidak hanya mengurangi timbulan sampah, tetapi juga berkontribusi dalam penyediaan energi terbarukan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Vivien Ratnawati, menjelaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam implementasi Perpres tersebut. 

Pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan minimal lima hektare yang sesuai dengan tata ruang dan bebas sengketa, serta menjamin pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari, yang dapat dicapai melalui sistem aglomerasi antarwilayah.

"Selain itu, daerah juga harus menyiapkan dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) sebagai dasar perencanaan teknis dan administratif," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup, Nety Widayati, menambahkan proses perizinan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. 

Ia menegaskan, percepatan perizinan dilakukan bersama antara Kementerian dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) agar pelaksanaan proyek lebih efektif. (ADV)

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.