BATU (Lentera) - Seorang oknum anggota Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan perzinahan yang diduga melibatkan Anggota DPRD Kota Blitar, GP.
Polres Batu akhirnya menetapkan SNR sebagai tersangka, sementara GP hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat dikonfirmasi membenarkan, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"On process lidik ya," ujar Andi, dikonfirmasi melalui pesan singkat, , Jumat (24/10/2025).
Pernyataan tersebut menegaskan, meskipun satu pihak yakni oknum Polwan SNR telah ditetapkan sebagai tersangka, masih dilakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut yaitu GP.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Batu, Iptu Mohamad Huda saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan status GP dalam perkara ini masih sebagai saksi.
"Betul," singkat Huda ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap aparat tersebut di salah satu hotel di Kota Batu. Keduanya diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum dan etika profesi, meskipun saat digerebek posisi GP tidak berada di lokasi.
Dalam penanganannya, Polres Batu telah menetapkan oknum Polwan Polres Blitar Kota, SNR sebagai tersangka setelah terdapat alat bukti yang cukup. Sementara terhadap GP, masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, guna memastikan keterlibatan yang bersangkutan.
Sebelumnya, Polres Batu juga telah melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap GP untuk dimintai keterangan. Namun hingga saat ini, pemeriksaan terhadap GP masih menunggu jadwal lebih lanjut.
"Masih belum ada info," ujar Huda ketika ditanya kapan jadwal pemeriksaan terhadap GP akan dilakukan.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





