SURABAYA (Lentera) — Komisi A DPRD Jawa Timur mengusulkan pentingnya pembaruan berupa penguatan regulasi, terkait ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di daerah.
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Sumardi menilai perkembangan sosial dan kemajuan teknologi menuntut adanya regulasi yang adaptif agar pemerintah daerah memiliki landasan kuat dalam menjaga stabilitas sosial di masyarakat.
“Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kokoh bagi pemerintah provinsi dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan konflik sosial yang semakin kompleks,” ungkap Sumardi di DPRD Jawa Timur, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat akibat perkembangan teknologi informasi berdampak besar terhadap pola interaksi sosial, termasuk dalam hal penegakan ketertiban umum. Karena itu, kebijakan daerah harus mampu mengantisipasi potensi gesekan sosial baru yang muncul dari dunia digital maupun dinamika urban.
“Bukan hanya aspek fisik seperti penertiban pedagang kaki lima atau penggunaan fasilitas umum, tetapi juga ketertiban di ruang digital, penyebaran informasi bohong, hingga potensi provokasi yang bisa memicu konflik horizontal. Misalkan yang disebabkan oleh pinjaman online ataupun judi online,” tegasnya.
“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga harmoni sosial di Jawa Timur,” lanjutnya.
Komisi A berharap, setelah Raperda ini disahkan, pemerintah provinsi dapat segera menurunkan peraturan pelaksana dan mekanisme koordinasi antarinstansi. Dengan begitu, setiap potensi gangguan Trantibum dapat dicegah lebih dini melalui kolaborasi dan sistem deteksi cepat.
“Kita ingin ketenteraman bukan hanya dijaga melalui penegakan aturan, tetapi juga tumbuh dari kesadaran bersama akan pentingnya hidup tertib, aman, dan saling menghormati,” pungkasnya. (ADV)
Reporter: Pradhita/Editor: Ais





