30 December 2025

Get In Touch

PK Terpidana Narkoba Dikabulkan MA, Hukuman Turun dari 5 Tahun Jadi 3 Tahun

Pengacara Usman Baraja saat memberikan keterangan pers terkait dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus narkoba atas nama Cahyono Dwi Prayoga, Jumat (31/10/2025).
Pengacara Usman Baraja saat memberikan keterangan pers terkait dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus narkoba atas nama Cahyono Dwi Prayoga, Jumat (31/10/2025).

MADIUN (Lentera) -Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus narkoba, Cahyono Dwi Prayoga bin Sukarmin, warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dalam putusannya, MA menurunkan hukuman Cahyono dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Kasus ini sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun pada 22 April 2025, dengan vonis 5 tahun penjara. Kala itu, terpidana tidak menggunakan haknya untuk banding atau kasasi. Namun setelah menjalani sebagian masa hukuman, Cahyono merasa tidak memperoleh keadilan dan memutuskan mengajukan PK dengan bantuan pengacara Usman Baraja dari kantor hukum Ub & Ub Partners.

“Apa yang diharapkan Cahyono Dwi Prayoga  akhirnya datang,” ujar Usman, Jumat ( 31/10/ 2025).

Menurut Usman, PK ini dikabulkan tanpa melampirkan novum (bukti baru). Pihaknya hanya mendalilkan adanya kekhilafan hakim dalam penerapan pasal di tingkat pertama.

“Dasar kami Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. UU Nomor 5 Tahun 2004 jo. UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Di sana jelas, PK bisa diajukan bila terdapat kekhilafan hakim,” jelasnya.

Dalam putusan PK tersebut, majelis hakim MA menyatakan Cahyono terbukti secara sah melakukan tindak pidana percobaan membeli narkotika tanpa hak. Ia dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Dengan pengurangan masa hukuman, Cahyono diperkirakan bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada Februari atau Maret tahun depan.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.