PEMBANGUNAN Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sudah berjalan tiga tahun setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan proyek ambisius tersebut, mendapat sorotan dari media The Guardian dari Inggris. Bahkan media tersebut menyebut bahwa IKN terancam menjadi “kota hantu”. Kekhawatiran utama adalah bahwa proyek ini tidak memiliki cukup pendanaan yang berkelanjutan. Terdapat sorotan terhadap penurunan alokasi anggaran negara yang tajam dari tahun sebelumnya. Selain itu, investasi swasta yang diharapkan menjadi pendorong utama pembangunan IKN dilaporkan telah turun drastis di bawah target, membuat keseluruhan proyek tergantung pada pendanaan publik yang semakin berkurang. Kekhawatiran juga muncul dari dukungan politik jangka panjang. Meski Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proyek tersebut, namun keraguan tetap ada, terutama jika proyek ini terus menghadapi kesulitan pendanaan. Kemudian, jika pendanaan melambat atau prioritas berubah lebih sebagai ibu kota politik daripada ibu kota pemerintahan penuh), maka momentum pembangunan bisa tersendat. Bila bersamaan dengan itu populasi yang tinggal, bekerja, dan beraktivitas masih rendah, maka risiko terbentuk kota dengan bangunan tapi tanpa kehidupan menjadi nyata. Bahkan ada pandangan bahwa IKN bisa menjadi proyek yang ambisius namun gagal mengisi semua komponen penting: penduduk, aktivitas ekonomi, layanan sosial, dan kontinuitas pembangunan. Jika tidak segera digenjot semula, maka kota ini bisa masuk ke kategori kota yang terbengkalai. Atas sorotan media asing itu, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, pada Minggu (2/11/2025), meminta agar Otorita IKN segera menjawab dengan kinerja yang cepat dan laporan secara berkala kepada publik. Sementara itu, Otorita IKN menegaskan, pembangunan ibu kota baru telah memasuki fase kedua, didukung penuh oleh Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum dan politik. Dengan target menjadi ibu kota politik pada 2028, IKN kini bergerak dalam kecepatan tinggi, tak hanya pada infrastruktur fisik tetapi juga regulasi dan ekosistem sosial. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/03112025%20(1).pdf





.jpg)
