Pemkab Malang Masih Miliki 2.800 Tenaga Non-ASN, Tegaskan Batas Akhir Penataan hingga 31 Desember 2025
MALANG (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan proses penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) akan berakhir pada 31 Desember 2025. Hingga saat ini, tercatat masih ada sekitar 2.800 tenaga non-ASN yang aktif bekerja di berbagai instansi daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menyusul selesainya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ketiga atau PPPK paruh waktu pada akhir Oktober lalu.
"Betul. Yang pasti berdasarkan aturan yang berlaku, maka cut off untuk berhentinya pegawai tidak tetap (PTT), Honorer, kemudian Tenaga Kontrak, dan lain-lain tenaga non-ASN adalah per tanggal 31 Desember 2025 mendatang," ujar Nurman, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (5/11/2025).
Ia mengakui, hingga saat ini Pemkab Malang masih memiliki ribuan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di berbagai bidang. Mereka akan tetap melaksanakan tugas hingga masa kontrak berakhir. "Masih ada sekitar kurang lebih 2.800 non-ASN yang nantinya harus kami "berhentikan"," katanya.
Disinggung terkait kebijakan ke depan, Nurman menyampaikan Pemkab Malang tetap mengacu pada arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB. Ia mengutip pernyataan Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, yang menegaskan tahun 2025 merupakan masa terakhir afirmasi bagi tenaga honorer.
"Jadi kalau muncul pertanyaan, 'yang belum dua tahun dan belum ikut tes bagaimana?' Jawabannya jelas, harus mencari alternatif. Yakni bekerja di tempat lain atau ikut seleksi lewat jalur CASN yang diadakan sesuai dengan standarnya," terang Nurman mengutip pernyataan Kepala BKN.
Ditambahkannya, Pemkab Malang perlu bersikap tegas untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan tenaga non-ASN.
Masih mengutip pernyataan Kepala BKN, Nurman menyebut, penetapan batas waktu tersebut bukan keputusan sepihak dari pemerintah daerah, melainkan hasil penyesuaian dengan kebijakan nasional dan masa kontrak yang telah disepakati.
"Kenapa sampai 31 Desember, karena kontrak pegawainya sampai tanggal itu. Jadi memang kita perlu firm untuk tidak memberikan harapan yang sesungguhnya bukan harapan," katanya.
Untuk diketahui, Pemkab Malang telah menuntaskan tahapan ketiga sekaligus tahap terakhir pengangkatan ASN dengan skema PPPK paruh waktu pada 31 Oktober 2025. Dalam tahap tersebut, sebanyak 314 orang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang terdiri dari 147 tenaga teknis dan 167 guru.
Sebelumnya, Pemkab Malang juga telah melaksanakan dua tahap pengangkatan PPPK pengadaan tahun 2024. Pada 2 Juni 2025, sebanyak 3.850 PPPK Formasi Tahun 2024 Tahap 1 telah menerima SK pengangkatan. Kemudian disusul pada 1 Oktober 2025, sebanyak 1.939 PPPK Formasi Tahun 2024 Tahap 2 juga resmi menerima SK serupa.
Adapun formasi PPPK paruh waktu di Kabupaten Malang dialokasikan untuk tujuh jabatan, antara lain guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, serta penata layanan operasional.
Nurman menuturkan, pengadaan PPPK paruh waktu juga menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK tahap pertama dan kedua.
"Sistem kerjanya sama dengan pegawai lainnya, hanya saja status mereka lebih jelas. Gajinya juga minimal sama dengan yang diterima selama mereka kontrak," jelasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi





