MADIUN (Lentera) – Adanya pemotongan bonus sebesar 40 persen yang dilakukan pengurus Persatuan Lawan Tenis Indonesia (Pelti) Kota Madiun, terhadap atlet peraih medali di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur menjadi sorotan publik.
Praktist hukum dari Direktur Dewan Pimpinan Cabang Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) , Wahyu Dhita Putranto menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar tiga aspek hukum sekaligus perdata, administrasi, dan pidana.
Wahyu yang juga aktif mengedukasi publik tentang hukum melalui akun media sosial TikTok @wahyudhita_partners menegaskan, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak atlet yang bersumber dari uang negara.
“Pertama, ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena pemotongan dilakukan tanpa dasar hukum atau perjanjian tertulis yang sah dan transparan dengan atlet,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Menurut Wahyu, bonus merupakan bentuk penghargaan resmi yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Madiun, yakni Rp40 juta untuk medali emas, Rp20 juta untuk perak, dan Rp10 juta untuk perunggu.
“Dana itu sudah menjadi hak penuh atlet. Ketika dipotong sepihak, jelas masuk kategori PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas pengacara spesialis perbankan itu.
Selain itu, Wahyu menyoroti pelanggaran prinsip tata kelola organisasi olahraga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, setiap organisasi wajib menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
“Alasan pemotongan untuk pembinaan, tapi tanpa laporan penggunaan dana yang jelas, justru melanggar prinsip good governance dan bisa dikategorikan sebagai maladministrasi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, ada potensi pelanggaran pidana apabila dana hasil potongan digunakan untuk kepentingan tertentu.
“Jika terbukti digunakan secara melawan hukum, tindakan itu bisa mengarah ke dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau bahkan tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur memperkaya diri atau orang lain,” papar Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, salah satu atlet Pelti Madiun penerima bonus Rp20 juta hanya menerima Rp11,4 juta setelah dipotong pajak 5 persen dan potongan internal 40 persen oleh pengurus dengan dalih untuk pembinaan.
Kekecewaan pun muncul dari para atlet yang merasa haknya dikurangi secara sepihak. Beberapa bahkan mengaku kehilangan motivasi dan enggan kembali memperkuat tim Pelti Madiun di ajang berikutnya.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais





