17 November 2025

Get In Touch

Komisi B DPRD Jatim Dukung Rencana Kemenkeu Legalisasi Rokok Ilegal

Ketua Komisi Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah
Ketua Komisi Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah

SURABAYA (Lentera) – Ketua Komisi Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, mendukung rencana Kementerian Keuangan yang akan melegalkan rokok ilegal dalam negeri dengan memberlakukan cukai khusus. Kebijakan ini dinilai dapat merapikan tata niaga rokok sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan industri hasil tembakau lokal.

“Saya mendukung kebijakan Kemenkeu yang akan merapikan tata niaga rokok dengan mengenakan cukai khusus untuk rokok ilegal dalam negeri agar menjadi legal,” ungkap Anik, Kamis (06/11/2025).

Menurut Anik, selama ini kebijakan cukai rokok yang dipukul rata justru mendorong maraknya rokok ilegal karena produsen menyesuaikan harga dengan daya beli masyarakat tanpa membayar cukai. 

"Jika kebijakan cukai rokok dipukul rata seperti selama ini, maka sampai kapan pun rokok ilegal akan terus menjamur. Sebab hukum ekonomi akan berlaku, dimana produsen rokok akan menyesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan tidak membayar cukai rokok agar harganya terjangkau konsumen,” jelasnya.

Dengan adanya cukai khusus, Politisi PKB tersebug berharap kebutuhan industri rokok dalam negeri dapat dipenuhi dari petani lokal, sehingga tercapai swasembada tembakau. 

"Pemberdayaan petani tembakau juga perlu diperhatikan pemerintah. Begitu juga pasar tembakau perlu diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan industri hasil tembakau dalam negeri, sehingga kesejahteraan petani tembakau bisa meningkat,” tuturnya.

Anik juga mendesak pemerintah segera melegalkan industri rokok ilegal dalam negeri. Ia menekankan bahwa sebelum cukai khusus diterapkan, rokok ilegal impor harus diberantas agar produsen lokal tidak tetap memilih menjadi ilegal. 

"Sebelum cukai khusus diberlakukan untuk rokok ilegal dalam negeri, kami berharap rokok ilegal dari luar negeri bisa diberantas. Kalau tidak, rokok ilegal dalam negeri akan tetap memilih menjadi ilegal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anik menyoroti Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) bagi Pemprov Jatim. Meski Jatim menyumbang sekitar 60 persen dari cukai rokok nasional, DBHCT yang diterima daerah hanya sekitar Rp 2,7 triliun dari total Cukai Hasil Tembakau (CHT) Rp 113 triliun pada 2023. 

"Paling tidak harus ada perlakuan khusus terhadap daerah penghasil tembakau, minimal ya 5 persen agar ada keadilan proporsional. Masak, orang yang berjuang dengan orang yang biasa-biasa saja, pembagiannya digeneralisir (disamakan),” tegasnya.

Anik menambahkan, Disperindag Jatim perlu proaktif menyosialisasikan kebijakan cukai khusus ke sentra industri rokok dan industri hasil tembakau, agar manfaat kebijakan ini bisa segera dirasakan oleh produsen dan petani lokal. 

"Disperindag provinsi dan Disperindag kabupaten/kota di Jatim harus proaktif membantu kebijakan pusat dengan sosialisasi ke sentra-sentra industri rokok dan industri hasil tembakau untuk memanfaatkan cukai khusus ini,” pungkas Anik. (ADV)

 

Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.