11 November 2025

Get In Touch

Rismon dan Dokter Tifa Siapkan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

(Dari kiri) Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan Roy Suryo saat acara soft launching buku Jokowi's White Paper di University Club (UC) UGM, Senin (18/08/2025). (Fato : Kompas.com)
(Dari kiri) Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan Roy Suryo saat acara soft launching buku Jokowi's White Paper di University Club (UC) UGM, Senin (18/08/2025). (Fato : Kompas.com)

JAKARTA (Lentera) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka tudingan ijazah palsu ijazah Presiden ke-7 RI Joko WIdodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya, Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) sudah menyiapkan langkah hukum.

Rismon mengaku akan mengajukan praperadilan sebagai perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo. Sedangkan Tifa menayampaikan, dirinya bersama tim kuasa hukum telah menyiapkan langkah hukum. Namun, ia masih enggan menjelaskan secara rinci soal langkah hukum yang akan ditempuh bersama dengan tim kuasa hukum.

"Kami akan lakukan upaya hukum praperadilan," kata Rismon dilanasir dari cnnindonesia, Sabtu (8/11/2025).

Rismon memastikan dirinya akan hadir untuk menjalani panggilan pemeriksaan Polda Metro dalam kasus tersebut. "Pasti dong, saya pasti akan datang," kata dia.

Meksi begitu, dia menolak jika langkahnya selama ini yang membuktikan keabsahan ijazah Jokowi sebagai upaya manipulatif. Menurut dia, semua data terkait itu telah ditulis dalam buku Jokowi's White Paper.

"Apanya yang disesatkan? Toh semua sudah dipublikasi dalam buku JWP dan semua bisa membacanya dan mengkajinya," katanya.

Sementara itu, Tifa mengatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan seluruh penanganan kasus kepada tim kuasa hukumnya.

Sedangkan terkait langkah hukum yang akan dilakukan, dia menyerahkan ke kuasa hukumnya. "Nanti kuasa hukum kami yang akan menyampaikan," ujar Dokter Tifa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/11/2025).

"Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak," kata dia.

Baginya, langkah yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran. Meski dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ia menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum.

“Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” kata dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.  Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.

Dari delapan tersangka itu, Edi membaginya jadi dua klaster tersangka. Pertama, terdapat lima tersangka, yakni berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.  Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan klaster kedua, terdapat tiga tersangka, yaitu berinisial RS, RHS, dan TT. Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.