11 November 2025

Get In Touch

Diajukan Dapat Gelar Pahlawan Nasional Sejak 2022, Ini Kisah Marsinah

JAKARTA (Lentera) - Sosok Marsinah yang mendapat anugerah sebagai Pahlawan Nasional dari Presiden Prabowo Subianto bukan sosok asing bagi kalangan kaum buruh. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, gelar Pahlawan Nasional Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan kepada aktivis buruh Marsinah telah diajukan sejak tahun 2022.

Khofifah menjelaskan bahwa pengusulan tersebut dilakukan berbagai serikat buruh di Indonesia, termasuk dari Jawa Timur dan Jakarta. Proses pengajuan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Marsinah itu dari tahun 2022, sudah pernah diajukan, cuma kelengkapannya itu memang masih sangat minim. Ketika May Day (Hari Buruh) itu, hampir serentaklah seluruh serikat buruh, termasuk yang di Jawa Timur, memasukkan salah satu rekomendasinya adalah pengajuan gelar Pahlawan Nasional," ujar Khofifah saat menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025) dilansir antara.

Khofifah menuturkan usulan dari serikat buruh di Jakarta untuk gelar tersebut juga mendapat tanggapan yang positif dari Presiden Prabowo Subianto.

"Ketika di Jakarta, langsung mendapatkan respons dari Pak Presiden Prabowo. Kata Pak Presiden, 'Oh iya, kalau itu saya juga dukung'. Kira-kira begitulah," ucapnya.

Sebagai tindak lanjut dari usulan itu, lanjut Khofifah, dibentuk posko Marsinah untuk melengkapi berbagai data primer dan dokumen pendukung. Upaya ini dilakukan dengan turun langsung ke lapangan guna mendapatkan informasi dari sumber-sumber utama.

Gubernur juga menilai TP2GD dan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi sangat proaktif selama proses pengusulan dan pengumpulan data ini.

"Kami kemudian mencarikan data-data primer. Karena kan tidak bisa di-googling gitu ya, jadi kita mesti ke beberapa media untuk mencari dokumen-dokumen supaya kita mendapatkan data primer," imbuhnya.

Marsinah (Wikimedia)
Marsinah (Wikimedia)

Siapa Marsinah? 

Marsinah wanita kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, pada 10 April 1969. Di adalah aktivis dan buruh pabrik yang dibunuh secara sadis pada 8 Mei 1993. Hingga 32 tahun kemudian, siapa aktor di balik pembunuhnya masih belum terungkap.

Marsinah adalah buruh di PT Catur Putra Surya (CPS), pabrik pembuat jam di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Semasa hidupnya, dia dikenal aktif menyuarakan hak-hak kaum buruh.

Dilansir dari bbc, ada dugaan kuat dia dibunuh karena keterlibatannya dalam aksi mogok menuntut upah di pabrik tempatnya bekerja.

Beberapa hari sebelum dibunuh, Marsinah dan sejumlah buruh PT Catur Putra Surya aktif berunjuk rasa.

Mereka menggelar mogok kerja untuk menuntut, antara lain, kenaikan upah pokok.

Sampai 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam unjuk rasa dan lobi.

Ketika sebagian kawan-kawannya dibawa ke markas Komando Distrik Militer 0816/Sidoarjo, Marsinah sempat mendatangi markas tentara itu.

Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB, Marsinah tidak diketahui keberadaannya. Marsinah diculik, disiksa, dan diperkosa hingga berujung kematiannya. Ada dugaan kuat melibatkan aparat keamanan dalam Tindakan terhadap Marsinah itu.

Kemudian, jasad Marsinah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di hutan di Dusun Jegong, Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur, pada 9 Mei 1993.

Kasus pembunuhan Marsinah kemudian menjadi isu internasional, hingga dijadikan catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Seperti diberitakan Tempo, polisi kemudian turun tangan dan menyelidiki kasus pembunuhan Marsinah.

Penyelidikan awal polisi mengarah kepada beberapa orang sipil, termasuk Yudi Susanto, pemilik PT Catur Putra Surya (CPS).

Para pegiat HAM sejak awal menaruh kecurigaan arah penyelidikan polisi dalam kasus Marsinah. Mereka menganggap para terduga pelaku dijadikan kambing hitam belaka.

Yudi Susanto dan terduga lainnya kemudian membantah tuduhan polisi, seperti disuarakan kuasa hukumnya, Trimoelja D. Soerjadi.

Trimoelja menyatakan bahwa ada rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam di balik pembunuhan Marsinah.

Sempat divonis hukuman 17 tahun penjara, Yudi dibebaskan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya.

Pada 1996, seperti dilaporkan Tempo, sebuah tim independen dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap beberapa bukti dalam kasus pembunuhan Marsinah.

Tim ini menemukan bahwa polisi telah membuat beberapa kesalahan dalam penyelidikan, termasuk penempatan barang bukti yang salah.

Namun 32 tahun setelah penemuan jenazah Marsinah di hutan nan sepi di Nganjuk, belum terjawab siapa dalang pembunuhannya. (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.