17 November 2025

Get In Touch

Hearing DPRD Trenggalek Bahas Raperda Perlindungan Ekosistem Karst

Hearing DPRD Trenggalek bersama Aliansi Rakyat Trenggalek bahas soal Raperda Perlindungan Ekosistem Karst.
Hearing DPRD Trenggalek bersama Aliansi Rakyat Trenggalek bahas soal Raperda Perlindungan Ekosistem Karst.

TRENGGALEK (Lentera) – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, memastikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan ekosistem karst akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Raperda ini diharapkan bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun depan karena dinilai penting bagi keberlanjutan sumber air dan lingkungan hidup masyarakat.

Dalam agenda hearing yang digelar Senin (10/11/2025), Doding menjelaskan bahwa usulan Raperda tersebut berasal dari Aliansi Rakyat Trenggalek. “Teman-teman Aliansi Rakyat Trenggalek mengajukan rancangan peraturan daerah kawasan ekosistem esensial Karst. Tadi kita bahas juga dan ternyata masuk di wilayah pembahasan RTRW,” ujar Doding.

Ia menambahkan, pembahasan tata ruang wilayah (RTRW) sebelumnya sempat terkendala perbedaan data luasan kawasan karst antara dua instansi. “Dulu yang jadi masalah itu antara ESDM sama Lingkungan Hidup. Dari Lingkungan Hidup sebelumnya 53 ribu hektare, sedangkan dari ESDM hanya 6 ribu hektare,” katanya.

Namun, perbedaan tersebut akhirnya menemukan titik temu pada tahun 2023. “Alhamdulillah, di lintas sektor tahun 2023 sudah disepakati luasannya 23.553 hektare. Kesepakatan ini akan menjadi dasar tindak lanjut untuk penyusunan Raperda perlindungan ekosistem karst,” terang politisi PDI Perjuangan itu.

Doding juga menyebut, pembahasan lanjutan akan dilakukan oleh Komisi III DPRD Trenggalek. “Nanti kita tindak lanjuti oleh teman-teman di Komisi III karena wilayahnya memang di sana. Harapan kita ini bisa masuk, diperdalam, dan dibahas menjadi program Perda tahun depan,” ucapnya.

Menurutnya, percepatan pembahasan Raperda ini sangat penting karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Kalau sudah cepat, ya bisa masuk Prolegda. Karena ini memang penting, namanya karst itu kan sumber air, jalur-jalur air dan sebagainya. Kalau kita tetapkan, kita bisa melindungi dan mengembangkannya untuk hajat hidup masyarakat,” tegas Doding Rahmadi. (Adv)

 

Reporter: Herlambang

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.