BATU (Lentera) - Polres Batu resmi menetapkan oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan oknum Polwan Polres Blitar Kota, SNR, sebagai tersangka. Penetapan terhadap GP dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan keduanya dalam peristiwa di salah satu hotel kawasan Ngaglik, Kota Batu.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan penetapan status tersangka terhadap kedua oknum tersebut. Menurutnya, hasil penyidikan dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik menunjukkan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Iya, betul. Barang bukti yang diamankan menunjukkan ada kejadian tindak pidana itu," ujar Huda saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (11/11/2025).
Huda menjelaskan, penetapan tersangka terhadap GP dan SNR merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan pasca penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Ngaglik, Kota Batu.
Dalam proses tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan visum yang memperkuat dugaan tindak pidana perzinaan. "Betul (berdasarkan hasil uji lab dari DNA). Visum, lah salah satunya," ungkapnya.
Meski telah berstatus tersangka, Huda memastikan keduanya tidak dilakukan penahanan. Ditegaskannya, keputusan itu semata didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan karena jabatan atau status profesi keduanya.
"Kenapa gak ditahan, ya karena ancaman hukumannya tidak sampai lima tahun. Bukan karena statusnya petugas polisi atau apa," jelas Huda.
Huda menjelaskan, berdasarkan Pasal 284 KUHP lama, perbuatan zina yang dilakukan oleh salah satu atau kedua pihak yang telah menikah diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Oleh sebab itu, penyidik hanya menjatuhkan kewajiban bagi keduanya untuk melakukan wajib lapor selama proses hukum berjalan.
"Iya, wajib lapor. Terus nanti menunggu proses penyidikan ini kan kalau sudah selesai akan dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah menuntaskan penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Proses pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.
"Mereka tetap harus wajib lapor. Sambil menunggu proses berkas penyidikan nanti dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam waktu dekat, kok. Insyaallah akan dipercepat," ucap Huda.
Disinggung soal kekhawatiran adanya potensi kedua tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Huda memastikan hal itu tidak menjadi kekhawatiran penyidik. Menurutnya, baik GP maupun SNR bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Nggak, lah. Kan statusnya ini (sebagai tersangka) sudah jelas," tegasnya.
Sebelumnya, GP sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, pada 28 Oktober 2025 lalu menegaskan status GP saat itu masih sebagai saksi dan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kini, setelah tiga pekan proses penyidikan berjalan, status GP resmi naik menjadi tersangka bersama SNR.
Kasus ini sendiri berawal dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap GP dan SNR di salah satu hotel di kawasan Ngaglik, Kota Batu. Keduanya diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum serta kode etik profesi. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi





