Kecamatan Lowokwaru Jadi Wilayah Rawan Kebakaran, Satpol PP Kota Malang Siapkan Perda Penanggulangan
MALANG (Lentera) - Kawasan kos-kosan di Kecamatan Lowokwaru tercatat sebagai wilayah rawan kebakaran di Kota Malang. Untuk menekan potensi itu, Satpol PP Kota Malang kini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran.
"Setiap tahun kami menyusun peta kerawanan kebakaran dan gangguan ancaman kepada manusia. Biasanya kami rilis pada bulan Februari, termasuk wilayah mana saja yang memiliki tingkat risiko tinggi," ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil pemetaan terakhir, kata Heru, kawasan kos-kosan di Kecamatan Lowokwaru menjadi wilayah paling rawan kebakaran dari 5 Kecamatan yang ada di Kota Malang. Penyebab utamanya adalah faktor kelistrikan yang tidak memenuhi standar keamanan.
"Banyak kasus kebakaran di sana disebabkan aliran listrik. Kalau yang disebabkan oleh tabung LPG justru kalah banyak dibanding korsleting listrik," jelasnya.
Menurut Heru, kemudahan masyarakat dalam memperoleh peralatan elektronik dengan harga murah kerap diikuti dengan ketidaksiapan instalasi listrik di tempat tinggal termasuk kos-kosan. Hal itu menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko kebakaran di kawasan padat hunian seperti kos-kosan.
"Sering kali masyarakat lupa kalau kabel-kabel yang ada di rumah atau kos itu tidak siap menanggung voltase tinggi," tambahnya.
Untuk menekan risiko tersebut, Satpol PP Kota Malang saat ini tengah menggodok Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran. Dalam aturan tersebut, nantinya akan diatur pula standarisasi penanggulangan kebakaran di gedung-gedung termasuk rumah kos.
Ditambahkannya, salah satu poin penting dalam Ranperda ini adalah kewajiban bagi masyarakat untuk mengganti instalasi listrik apabila melakukan peningkatan daya.
"Kami kemarin sudah melaksanakan konsultasi publik terkait ranperda ini. Termasuk juga kami mengundang PLN. Harapannya nanti, ketika PLN menerima permintaan menaikkan daya dari 1.300 ke 2.200 misalnya, masyarakat wajib mengganti instalasinya agar aman," kata Heru.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kota Malang. Di mana dua orang inspektur dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP, akan dilibatkan dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan baru.
Lebih lanjut, Heru menambahkan, saat ini peta kerawanan yang digunakan masih berbasis wilayah kecamatan. Namun, mulai tahun depan, pihaknya menargetkan pemetaan tersebut akan diperluas hingga tingkat kelurahan.
"Harapannya, peran masyarakat dalam penanganan maupun penanggulangan kebakaran bisa lebih maksimal," ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan dini, UPT Damkar juga disebutkan rutin mengadakan pelatihan bagi masyarakat mengenai cara menggunakan alat pemadam api tradisional (APAT) maupun alat pemadam api ringan (APAR).
Pihaknya juga mendorong penggunaan alat pemadam api di poskamling. Dengan demikian, ketika terjadi kebakaran, masyarakat bisa melakukan tindakan awal sebelum armada pemadam tiba di lokasi.
"Jadi saat kebakaran terjadi, masyarakat bisa bertindak lebih cepat tanpa harus menunggu armada datang. Ini menjadi ikhtiar bersama," pungkasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi





