Skema BTS untuk Angkutan Sekolah Masuk RAPBD 2026, Dishub Kota Malang Siapkan 80 Unit Armada Angkot Eksisting
MALANG (Lentera) - Skema Buy The Service (BTS) untuk layanan angkutan sekolah resmi masuk dalam pembahasan RAPBD 2026 Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Melalui skema ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyiapkan sebanyak 80 unit angkutan kota (angkot) eksisting sebagai armada.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan penganggaran BTS untuk angkutan sekolah telah diajukan dalam RAPBD 2026. Meski demikian, angka nominal anggarannya belum ditentukan karena pembahasan masih berjalan.
"Iya, sudah (masuk dalam pembahasan RAPBD 2026). Tetapi kita masih belum muncul berapa rupiahnya. Masih pembahasan. Tetapi yang pasti diajukan dan disediakan," ujarnya, dikonfirmasi melalui sambungan selular, Jumat (14/11/2025).
Pria yang akrab dengan sapaan Jaya, ini mengatakan, skema BTS ini akan berjalan seperti pola layanan bus sekolah yang saat ini beroperasi. Di mana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malany sebelumnya mengoperasikan 6 unit bus sekolah dan 9 unit elf, atau total 15 armada.
Dalam rencana kebutuhan armada, Dishub memproyeksikan 80 unit angkot untuk menjalankan layanan angkutan sekolah gratis tersebut. "Bukan sejumlah bus sekolah yang ada sekarang. Nanti jumlahnya 80 unit kalau kami hitung," kata Jaya.
Lebih lanjut, Jaya menyebut, rute yang akan dijalankan oleh BTS nantinya merujuk pada pola yang selama ini telah diterapkan oleh bus sekolah Disdikbud Kota Malang.
Dishub juga memastikan, 80 unit angkot yang diberdayakan harus memenuhi persyaratan teknis. Di antaranya, memiliki uji KIR yang berlaku, kondisi kendaraan yang baik, serta tahun pembuatan di atas 2000. Seluruh layanan yang dioperasikan dalam skema BTS tersebut juga akan diberikan secara gratis kepada pelajar.
Pada aspek teknis operasional, Dishub akan menerapkan pola serupa dengan pelayanan bus sekolah yang berjalan saat ini, yaitu penjemputan siswa di titik-titik shelter yang telah ditentukan. "Nanti mereka dijemput di satu shelter, bukan datang ke rumah masing-masing," jelasnya.
Disinggung terkait cakupan sekolah yang akan dilayani, Jaya menyampaikan hal tersebut akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang disediakan. "Kami sesuaikan dengan jumlah anggaran ya. Kami maksimalkan," ucapnya.
Ia menambahkan, pembahasan teknis secara mendetail masih akan dilakuan bersama DPRD Kota Malang, termasuk penyusunan dasar regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal). Dishub menargetkan teknis dan aturan pendukung dapat selesai pada awal tahun 2026.
"Di awal 2026 kami susun teknisnya termasuk sekarang ini kami sedang menyusun Perwalnya. Target implementasi mudah-mudahan di awal tahun," katanya.
Jaya memastikan, dengan masuknya skema BTS dalam RAPBD 2026, Pemkot Malang menyiapkan langkah penataan transportasi yang memungkinkan angkot eksisting tetap beroperasi di tengah operasional Transjatim mendatang. (ADV)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi





