Pemkot Palangka Raya Studi Banding ke Batam, Pelajari Pengelolaan Sampah dan Pertanahan
PALANGKA RAYA (Lentera) – Wali Kota Palangka Raya yang diwakili oleh Wakil Wali Kota, Achmad Zaini, beserta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, beberapa waktu lalu melakukan kegiatan studi banding ke Pemerintah Kota Batam.
Kegiatan studi banding tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik perkotaan, khususnya pada bidang penanganan persampahan serta pengelolaan pertanahan, yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Jalan Engku Putri, Kota Batam. Rombongan diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah.
"Melalui kunjungan kerja ini, kami berharap Pemkot Palangka Raya dapat mengadopsi praktik baik yang telah dijalankan oleh Pemkot Batam dalam pengelolaan sampah," papar Zaini, Jumat (14/11/2025).
Ia menerangkan, hal yang dipelajari dalam kunjungan tersebut diantaranya memperkuat kolaborasi pengelolaan sampah dengan melibatkan berbagai sektor, penerapan sistem retribusi digital, serta penataan pertanahan yang harmonis antar lembaga.
Selain itu, karakteristik wilayah Batam sebagai kota jasa dan perdagangan, tentunya membuat Kota Batam juga menghadapi tantangan dalam penanganan sampah, serta persoalan pertanahan.
Untuk mengatasinya, Pemkot Batam menerapkan kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan Perangkat Daerah (PD) dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah.
"Sistem penanganan sampah di Kota Batam dikoordinasikan secara langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dengan dukungan sektor swasta dalam pengelolaan teknis maupun operasional," tutur Zaini.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain memperkuat kolaborasi, Pemkot Batam juga mulai mengembangkan teknologi pengolahan sampah melalui incinerator (alat pembakar sampah bersuhu tinggi), serta menerapkan sistem retribusi persampahan elektronik (e-retribusi).
“Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, dan penerimaan daerah di bidang pertanahan,” jelasnya.
Zaini menambahkan, terkait konflik pertanahan di daerah Batam relatif minim, karena sebagian besar wilayah sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Hal ini bisa terjadi karena adanya sinergi yang kuat antara Pemkot Batam dan Badan Pengusahaan (Otorita) Batam, yang terjalin sejak Kepala Daerah Batam merangkap sebagai ex officio Kepala Badan Pengusahaan Batam,” pungkasnya. (*)
Reporter : Novita
Editor : Lutfiyu Handi





