SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan hak belajar 15 siswa SMP di kawasan Jalan Kunti, yang dinyatakan positif narkoba tetap terjaga.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan seluruh siswa yang terlibat narkoba, tetap akan mendapatkan pendampingan dan hak pendidikan.
“Mereka tetap harus dijaga masa depannya. Sekolah, guru BK, konselor dari Unair, dan DP3A semua terlibat dalam pendampingan,” kata Yusuf, Senin (17/11/2025).
Yusuf menjelaskan, sekolah-sekolah di sekitar Jalan Kunti sebenarnya telah masuk zona pemantauan Dispendik dan BNN melalui program Sekolah Bersih Narkoba (Bersinar). Edukasi bahaya narkoba, penguatan karakter, hingga pembiasaan kegiatan positif rutin dilakukan guru agama dan BK.
“Kawasan itu memang rawan, tapi sekolah sudah mendapat intervensi. Pengawasan justru makin penting di lingkungan rumah,” jelasnya.
Terkait penerapan tes urine berkala, Yusuf menyebut koordinasi dengan BNN telah dilakukan dan sejumlah sekolah sudah menerapkan tahap awal program tersebut. Ia menegaskan, identitas siswa yang positif narkoba dijaga ketat untuk mencegah stigma.
Sementara itu, Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati mengatakan pendekatan pemkot tidak berorientasi pada hukuman, melainkan pemulihan.
“Ini bukan semata-mata kesalahan anak. Faktor lingkungan dan pola asuh sangat berpengaruh. Karena itu pendampingan dilakukan juga kepada keluarganya,” kata Ida.
Selain itu, pihaknya juga menurunkan psikolog untuk asesmen dan memetakan kebutuhan tiap anak. Dari 15 siswa tersebut, satu di antaranya terindikasi menggunakan narkoba secara rutin sehingga diwajibkan mengikuti rehabilitasi inap.
“Yang lain masih fase coba-coba, tetapi tetap harus diawasi ketat,” kata Ida.
Untuk kawasan Jalan Kunti, DP3APPKB bersama BNN, kelurahan, dan kecamatan telah melakukan sosialisasi dan patroli edukatif. Namun Ida menegaskan pengawasan komunitas perlu dipertebal melalui Kader Surabaya Hebat (KSH).
“Satu KSH memantau 20 rumah. Dari situ bisa terbaca lebih cepat jika ada anak yang mulai terpapar,” ungkapnya.
Ida menambahkan, kasus penyalahgunaan narkoba pada anak termasuk kategori kekerasan non-fisik sehingga mekanisme penanganannya mengikuti SOP perlindungan anak yang berlaku.
"Untuk mencegah kasus ini kembali terjadi, sekolah dan orang tua harus meningkatkan kewaspadaan terhadap indikasi awal penggunaan narkoba yang sudah disampaikan BNN," tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





