SURABAYA (Lentera) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyampaikan sikap resmi terhadap Raperda Penyelenggaraan Kehutanan. Fraksi menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini harus memastikan pengelolaan hutan berjalan secara transparan, berkeadilan, dan melibatkan masyarakat secara luas.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana, mengungkapkan, substansi pengaturan kehutanan perlu dikaji secara komprehensif agar tidak hanya menyentuh aspek lingkungan, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat sekitar kawasan hutan.Ia menilai perda ini memiliki posisi strategis dalam memperkuat tata kelola sektor kehutanan di Jawa Timur.
“Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh pembentukan raperda ini. Tapi lebih dari sekadar agenda legislasi, kami memandangnya sebagai tanggung jawab ideologis untuk menjaga keseimbangan antara manusia dan alam demi kemakmuran rakyat Jawa Timur serta kelestarian bumi pertiwi,” ungkap perempuan yang akrab disapa Bunda Wara, Selasa (18/11/2025).
Bendahara DPD PDI Perjuangan Jatim ini juga menyoroti pentingnya memperjelas kewenangan pemerintah provinsi, penegakan hukum, serta partisipasi publik dalam proses perumusan hingga implementasi kebijakan kehutanan. Menurutnya, keberhasilan Raperda Penyelenggaraan Kehutanan sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola yang demokratis dan berkelanjutan.
Dalam laporannya, Fraksi PDI Perjuangan turut menekankan kebutuhan transparansi data kehutanan. Wara menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan tidak akan efektif tanpa keterbukaan akses terhadap data spasial, perizinan, dan hasil evaluasi pengelolaan hutan.
“Pemerintah daerah perlu membentuk forum komunikasi kehutanan yang melibatkan akademisi, LSM, dan masyarakat adat untuk memperkuat akuntabilitas publik,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong pengembangan sektor kehutanan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi hijau. Wara menyatakan bahwa potensi jasa lingkungan—seperti perdagangan karbon dan ekowisata berbasis masyarakat—dapat menjadi sumber pembiayaan rehabilitasi hutan serta peningkatan pendapatan daerah. Pendekatan tersebut, menurutnya, harus dibangun tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan hutan.
Fraksi memberikan sejumlah rekomendasi strategis, meliputi penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas pemerintahan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu, pemberdayaan masyarakat desa hutan dinilai penting melalui skema perhutanan sosial, hutan rakyat, dan kemitraan kehutanan.
Wara juga menekankan perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas dan partisipatif. Ia mengingatkan agar pemerintah provinsi mengembangkan sistem pengawasan terpadu yang memungkinkan pelibatan masyarakat, lembaga adat, dan akademisi. Sanksi terhadap pelanggaran kehutanan, menurutnya, harus berlaku keras baik bagi individu maupun korporasi.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH




