08 December 2025

Get In Touch

Kesiapan Pemprov Jatim Merevisi Perda Trantibum dapat Perhatian Fraksi PKB

Juru Bicara F-PKB DPRD Jatim, Laili Abidah
Juru Bicara F-PKB DPRD Jatim, Laili Abidah

SURABAYA (Lentera) -Kesiapan Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat mendapat perhatian Fraksi PKB DPRD Jawa Timur.

Juru Bicara F-PKB, Laili Abidah menuturkan poin-poin sikap resmi yang menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Perda. Pada aspek ruang digital dan pelindungan korban, F-PKB menilai gubernur telah mendukung pengaturan terkait pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui berbagai pendekatan edukatif dan teknis. 

“Kami mendukung pelaksanaan rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat rentan, terutama dalam aspek literasi keuangan dan kesehatan mental, sebagaimana diusulkan,” tuturnya, Rabu (26/11/2025).

Meski mendukung, F-PKB menekankan bahwa persoalan judi online dan pinjaman ilegal berdampak luas sehingga pemerintah daerah diminta memastikan kesiapan program teknis, mulai dari infrastruktur hingga pendanaan. 

“Program rehabilitasi tidak boleh sekadar seremonial, melainkan harus terintegrasi dan berkelanjutan,” tegasnya.

F-PKB juga menyoroti pentingnya efektivitas patroli dan monitoring digital, mengingat maraknya peredaran konten ilegal. Fraksi meminta agar pengaturan dalam Raperda mencakup tata koordinasi yang jelas antar-instansi. 

“Kami menekankan agar Raperda mengatur mekanisme koordinasi teknis antara Pemerintah Provinsi dengan instansi vertikal dalam melaksanakan patroli digital dan monitoring secara efektif,” jelas Laili.

Selain itu, fraksi memberikan apresiasi terhadap persetujuan gubernur mengenai batas intensitas suara pada penggunaan pengeras suara yang diatur secara objektif. “Gubernur menyetujui penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara dengan batas intensitas yang diukur secara objektif,” imbuhnya. F-PKB meminta agar penyusunan standar tersebut disertai kajian ilmiah dan kejelasan penanggung jawab di lapangan.

Lebih lanjut, F-PKB meegaskan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, namun pengaturan partisipasinya harus tetap mengedepankan pendekatan non-represif. 

“Karenanya, Fraksi PKB meminta komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur (khususnya Satpol PP) untuk membuat SOP yang jelas dan menekankan aspek persuasif dan edukatif,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.