Pasca Keracunan Massal, Dinkes Madiun: SPPG Cinta Anak Belum Miliki SLHS dan Dilarang Beroperasi
MADIUN (Lentera – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun resmi melarang SPPG Cinta Anak Klecorejo beroperasi, hingga hasil uji laboratorium penyebab keracunan puluhan siswa di Mejayan keluar dan memiliki sertifikat higienenya diterbitkan.
Larangan ini diberlakukan setelah 49 siswa dari tiga SDN di Kecamatan Mejayan mengalami mual, pusing, dan muntah usai menyantap makanan dari program SPBG pada Kamis, 27 November 2025. Tujuh di antaranya harus dirawat intensif di RSUD Caruban, hingga memicu kepanikan orang tua dan keresahan publik.
“Kami masih menunggu hasil laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi di Surabaya. Prosesnya bisa memakan waktu satu hingga dua minggu,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, Jumat (5/12/2025).
Selain menunggu hasil uji laboratorium, ternyata SPPG tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi prasyarat utama penyedia makanan bagi anak sekolah.
“Sertifikat itu harus terbit dulu, baru SPPG bisa kembali beroperasi,” tegas Heri.
Hingga kini penyebab keracunan masih belum diketahui pasti, publik mendesak pemerintah lebih sigap mengungkap sumber masalah terutama menyangkut keselamatan anak sekolah.
Dinkes memastikan, hasil laboratorium akan diumumkan segera setelah diterima dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi bagi pihak yang terbukti lalai.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais




