15 December 2025

Get In Touch

Industri Rokok di Kota Malang Terus Tumbuh, Pemkot Sebut 10 Pabrik Baru Proses Perizinan

Ilustrasi: Tenaga linting sigaret kretek tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kota Malang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Tenaga linting sigaret kretek tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Sebanyak 10 pabrik rokok baru di Kota Malang saat ini tengah berproses perizinan dan ditargetkan mulai beroperasi pada tahun depan. Penambahan tersebut dipastikan akan semakin menguatkan pertumbuhan industri hasil tembakau di Kota Malang.

"Kalau perizinannya melalui Online Single Submission (OSS), ya. Data yang masuk ke kami itu jumlahnya sekitar 10 pabrik rokok yang sedang berproses. Memang terlihat ada tren positif," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Sabtu (13/12/2025).

Dengan tambahan tersebut, jumlah pabrik rokok di Kota Malang pada tahun depan diperkirakan mencapai 62 pabrik. Sebelumnya, hingga menjelang akhir tahun 2025 ini tercatat sudah ada 52 pabrik rokok, setelah bertambah 10 pabrik baru dari jumlah awal sebanyak 42 pabrik.

Di sisi lain, kendati industri rokok di Kota Malang terbukti mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, Arif mengakui masih muncul persoalan klasik, yakni minimnya minat tenaga kerja lokal. Menurutnya, banyak pekerja pabrik rokok justru berasal dari luar daerah.

Saat ini, pihaknya bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang masih melakukan pemetaan terkait komposisi tenaga kerja, baik yang berasal dari dalam maupun luar Kota Malang.

"Faktanya, anak-anak kita yang lulus SMA ternyata tidak tertarik bekerja sebagai pelinting rokok. Padahal upahnya bisa di atas UMK, bahkan mencapai Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulan," jelas Arif.

Menurutnya, sebagian besar lulusan muda Kota Malang justru lebih memilih bekerja di sektor ritel seperti toko atau kafe, meskipun secara penghasilan total, pekerjaan di industri rokok khususnya linting rokok, dinilai lebih menjanjikan.

Arif menuturkan, dirinya bahkan sempat turun langsung ke sejumlah pabrik rokok. Dari pengakuan pemilik pabrik, kesempatan kerja sebenarnya sudah dibuka lebar bagi warga Kota Malang. Namun, karena minimnya peminat, pihak pabrik akhirnya merekrut tenaga kerja dari luar daerah.

"Padahal untuk rokok sigaret kretek tangan (SKT), risikonya rendah dan masuk kategori usaha yang perizinannya relatif mudah. Cukup dengan Nomor Induk Berusaha, dan ini juga didorong pemerintah pusat agar proses izinnya cepat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sriyuliadi menambahkan pada tahun ini saja sudah terdapat 10 pabrik rokok baru yang beroperasi di Kota Malang. Mayoritas merupakan industri rokok SKT dan tergolong sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

Menurut Eko, pertumbuhan industri hasil tembakau memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian Kota Malang. Bahkan, capaian pertumbuhan ekonomi Kota Malang yang tertinggi di Jawa Timur tidak lepas dari kontribusi sektor industri rokok.

"Perkembangan industri hasil tembakau di Kota Malang sangat luar biasa. Permintaan rokok SKT meningkat, dan ini berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah," pungkas Eko.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.