18 December 2025

Get In Touch

Bola Panas Upah Buruh di Tangan Gubernur (Koran Kamis, 18 Desember 2025)

PENENTUAN besaran upah buruh kini memasuki titik paling menentukan. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, memilih mundur dari garis depan penetapan upah minimum dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada kepala daerah. Presiden Prabowo Subianto menyetujui skema ini, dengan memberi ruang bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di masing-masing daerah. Di tingkat daerah, keputusan itu tak datang tanpa tekanan. Serikat buruh terus mendorong kenaikan upah yang dinilai lebih adil, sementara pelaku usaha mengingatkan soal kemampuan dunia usaha menanggung beban biaya produksi. Tarik-menarik kepentingan inilah yang kini mengiringi langkah para gubernur dalam mengambil keputusan.Berdasarkan hitungan kalangan buruh, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru hanya mencantumkan rentang indeks atau alfa 0,5 hingga 0,9 dalam formula UMP 2026. Jika batas tertinggi alfa 0,9 digunakan, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04 persen pada kuartal III 2025 (year on year) dan inflasi 2,86 persen pada Oktober 2025 (year on year), maka rata-rata kenaikan upah minimum tahun depan berpotensi mencapai sekitar 7,3 persen. Pengusaha menyatakan akan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah. Namun mereka juga mengingatkan, opsi penangguhan tetap terbuka sebagai langkah terakhir jika perusahaan benar-benar tidak mampu menanggung kenaikan tersebut. Sesuai ketentuan, gubernur diminta menetapkan besaran kenaikan upah minimum 2026 paling lambat 24 Desember 2025. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/18122025.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Lentera Today.
Lentera Today.