29 December 2025

Get In Touch

Kenaikan UMK 2026 Harus Cerminkan Aspirasi Buruh

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suwandy Firdaus
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suwandy Firdaus

SURABAYA (Lentera) -Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suwandy Firdaus menegaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2026 harus mencerminkan aspirasi buruh meskipun UMK sudah resmi ditetapkan.

“Kenaikan di tahun 2026 harus sesuai dengan keinginan buruh,” ungkap politisi NasDem tersebut, Kamis (25/12/2025). 

Suwandy menyebut bahwa pekerja di Jawa Timur masih jauh dari kesejahteraan ideal karena kasus perusahaan yang masih mempekerjakan buruh di bawah UMK atau UMP masih terjadi. 

Politikus asal Mojokerto itu juga menolak kekhawatiran bahwa kenaikan UMK akan membuat perusahaan menarik investasi dari Jawa Timur. 

“Dari dulu ancamannya begitu. Itu cara untuk menghindari memberikan kesejahteaan buruh. Iklim usaha di Indonesia dan khususnya di Jawa Timur sekarang sedang baik- baik saja. Jadi sudah saatnya sekarang pengusaha memberikan kesejahteraan kepada buruh,” tandasnya.

Penetapan UMK Jawa Timur untuk tahun 2026 telah diumumkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. UMK tertinggi tetap dipegang oleh Kota Surabaya sebesar Rp 5.288.796, sementara yang terendah di Kabupaten Situbondo sebesar Rp 2.483.962. Besaran ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. 

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.