SURABAYA (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terkait praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas transportasi Wira Wiri. Tindakan ini dilakukan setelah video pengakuan warga bernama Bagas Fradana (26) viral di media sosial pada Kamis (25/12/2025).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memanggil pihak-pihak terkait, termasuk korban dan oknum pelaku ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya pada Jumat (26/12/2025).
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa Bagas, warga Tambak Asri yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang pasar sekaligus pengemudi ojek online, menjadi korban penipuan dengan modus uang pengganti trayek untuk bisa bergabung sebagai kru Wira Wiri.
Eri menuturkan, seluruh proses rekrutmen kru transportasi di bawah naungan Pemkot Surabaya, baik Wira Wiri maupun Suroboyo Bus, tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Tidak ada uang satu sen pun untuk daftar Wira Wiri atau Suroboyo Bus. Tidak ada istilah ganti trayek. Kendaraan ini diperuntukkan bagi sopir angkot yang trayek dan KIR-nya sudah mati untuk diberdayakan, bukan untuk diperjualbelikan jalurnya,” tegas Eri dalam keterangan resmi yang diterima Lentera, Sabtu (27/12/2025).
Terkait oknum bernama Yas, Eri menjatuhkan sanksi skorsing selama tiga bulan serta mewajibkan pengembalian uang sebesar Rp 4 juta kepada korban.
“Kami lakukan skorsing dan evaluasi selama tiga bulan. Karena korban sudah memaafkan dan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan merupakan kepala keluarga, maka proses hukum tidak dilanjutkan. Namun sanksi administratif tetap berjalan,” jelas Eri.
Sebagai bentuk apresiasi atas keberanian melapor, Pemkot Surabaya juga memberikan kesempatan kerja kepada Bagas sebagai helper Wira Wiri dengan status pekerja kontrak.
“Karena Mas Bagas berani jujur dan melapor, saya angkat menjadi helper Wira Wiri. Saya minta dia amanah menjaga keselamatan dan kenyamanan warga Surabaya,” imbuhnya.
Ke depan, Pemkot Surabaya akan melakukan pembenahan total terhadap sistem transportasi publik. Sebanyak 900 sopir dan helper dijadwalkan mengikuti pengarahan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) pada Selasa dan Rabu mendatang.
Eri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran di awal.
Kronologi
Sementara itu, Bagas Fradana mengungkapkan kasus bermula pada Agustus 2025 saat ia mengantar seorang penumpang ojek online yang kemudian menawarkan pekerjaan di Wira Wiri dan mengenalkannya kepada oknum bernama Yasikin.
“Saya diminta membayar Rp8 juta untuk ganti trayek. Karena tidak punya uang, saya bayar bertahap. Awalnya Rp3 juta, lalu Rp1 juta lagi, total Rp4 juta,” jelasnya.
Namun janji bekerja pada Oktober terus molor hingga Desember tanpa kejelasan. Merasa tertipu, Bagas akhirnya mengunggah bukti transaksi dan pengakuannya ke media sosial hingga viral.
“Saya berterima kasih kepada Pak Wali Kota atas respon cepatnya. Dengan pekerjaan ini, saya akan bekerja dengan amanah dan sungguh-sungguh,” pungkas Bagas.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





