UMK 2026 Ditetapkan, DPRD Minta Pemkot Malang Jadi Penengah bagi Perusahaan yang Belum Patuh
MALANG (Lentera) - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 mendapat perhatian dari DPRD Kota Malang. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menekankan pentingnya peran Pemerintah Kota (Pemkot) setempat sebagai penengah apabila masih terdapat perusahaan yang belum patuh menerapkan UMK sesuai ketentuan.
"Penetapan UMK Malang ini kan pasti sudah ada kajian akademisnya, sehingga kalau ditanya seharusnya berapa, nanti tidak berdasar. Tetapi ini sudah ada patokannya," ujar Amithya, Senin (29/12/2025).
Untuk diketahui, UMK Kota Malang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.736.101. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp211.863 dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Penetapan ini dilakukan berdasarkan kajian dan formula yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Meski demikian, perempuan yang akrab disapa Mia tersebut menilai tantangan utama justru terletak pada tahap implementasi di lapangan. Menurutnya, DPRD Kota Malang mendorong agar Pemkot Malang tidak hanya berhenti pada penetapan kebijakan UMK, tetapi juga mengawal penerapannya secara nyata.
"Yang penting dari pemerintah kota itu kemudian ada gayung bersambut dalam menghadapi kebijakan ini," lanjutnya.
Mia menekankan, pendekatan terhadap perusahaan yang belum mampu menerapkan UMK 2026 tidak bisa dilakukan secara kaku. Legislatif mendorong Pemkot Malang melakukan evaluasi dan telaah secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab ketidakpatuhan tersebut.
Ditambahkan, apabila alasan yang disampaikan perusahaan masih dapat diterima secara logis, maka pemerintah harus hadir untuk mencari solusi bersama, bukan semata-mata langsung menjatuhkan sanksi.
"Kalau memang belum bisa dipenuhi dan disampaikan secara logis serta masih bisa diterima secara perhitungan, ya pemerintah harus hadir untuk mencarikan jalan keluarnya," tegasnya.
Mia mendorong Pemkot Malang untuk memberikan apresiasi atau reward kepada perusahaan yang telah patuh membayarkan UMK sesuai ketentuan. Bentuk apresiasi tersebut dapat berupa kemudahan perizinan maupun fasilitas pelayanan administratif lainnya.
Sinergi antara unsur tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja, dalam menyikapi kebijakan UMK Kota Malang 2026, merupakan kedekatan emosional yang menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH





