SURABAYA (Lentera) - Samuel Adi Kristanto, terduga pelaku pengusiran dan pembongkaran paksa rumah nenek Elina Widjajanti di Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025).
Rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan No 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025.
Rumahnya dibongkar paksa oleh pihak Samuel, seseorang yang mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari Elisa Irawati, saudara Elina. Sedangkan Elina mengaku tak pernah menjual tanah dan rumahnya.
Mengutip Kompas.com, Samuel tiba di Polda Jatim, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan menggunakan kaus hitam dan tangan diborgol menggunakan tali tis, ia digelandang dua tim penyidik ke lantai atas gedung Direktorat Reskrimum Polda Jatim.
Saat digelandang masuk gedung, Samuel enggan berkomentar dan memilih diam saat ditanyai awak media yang tengah menunggu.
Hingga kini, status Samuel masih belum diketahui apakah masih berstatus saksi atau sudah tersangka, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jatim terkait penangkapan terhadap Samuel.
Pengakuan Elina sebelumnya, telah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, pada Minggu (28/12/2025) terkait pembongkaran paksa rumahnya.
“Ya itu Samuel sama Yasin, saya diangkat-angkat mau ambil tas enggak boleh suruh keluar,” kata Elina kepada awak media di Mapolda Jatim.
Saat kejadian, Elina menanyakan dan meminta Samuel untuk menunjukkan bukti surat kepemilikan. Tetapi Elina mengaku, Samuel tak pernah menunjukkan surat tersebut.
“Terus ditanyain surat katanya dia menyerahkan surat tapi saya enggak lihat suratnya. Nyatanya Samuel yang tidak memperlihatkan suratnya. Saya tanya, ‘mana suratnya?’ diam, terus jalan pergi,” ucap Elina.
Pihak Elina melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor surat nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025, dengan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan Elina bersama tiga saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025).
Sebelumnya, Samuel mengaku membeli rumah tersebut dari Elizabeth, adik Elina, pada 2014. Ia mengeklaim, memiliki dokumen letter C dan surat jual beli sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut.
“Saya sendiri ada bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” kata Samuel kepada Cak Ji, Rabu (24/12/2025).
Ia menuturkan, harus melakukan pembongkaran secara paksa karena pihak keluarga Nenek Elina tidak menghiraukan peringatan yang telah diberikan beberapa kali.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya, ya mau enggak mau saya lakukan secara paksa,” ujarnya.
Editor: Arief Sukaputra





